Kepala Sekolah SMPN 01 Penawar Tama Diduga Mark'Ap Jumlah Siswa Pada Dapodik. - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Kepala Sekolah SMPN 01 Penawar Tama Diduga Mark'Ap Jumlah Siswa Pada Dapodik.

Wednesday, 10 September 2025




Klik untuk tambah keterangan

Tulang bawang
Wartaglobal,id
Lampung
Kepala Sekolah SMP Negri 01 Penawar Tama Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Berinisial M.W Kuat dugaan Pengelembungan Jumlah Siswa Tahun Ajaran 2024-2025.

Pasalnya saat rekan media konfirmasi pada kepala SMP  Negri  01 Penawar Tama M.S selalu  kepala sekolah mencoba memberikan iming-iming dan berusaha untuk menyuap wartawan yang akan konfirmasi tentang dugaan Mark'Ap jumlah siswa.

Dalam sistem dapodik Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) sekolah SMPN 01 Penawar Tama jumlah siswa berjumlah 559 siswa terdiri dari laki-laki 282 siswa sedangkan perempuan  227 siswi.

Namun menurut kepsek dan operator sekolah siswa berjumlah 529 siswa terbagi untuk kelas VII 190 Siswa kelas VIII 190 sedangkan siswa kelas XIIII 179 Siswa, namun saat dikonfirmasi kepada M.W iya berkata bahwa jumlah siswa nya tahun Ajaran 2024-2025  hanya 529 siswa .

Kuat dugaan Kepala sekolah SMPN 01 Penawar Tama telah Menipulasi jumlah siswa untuk mendapatkan keuntungan dari Dana BOS, dengan Mark'Ap jumlah siswa tersebut secara tidak langsung kepsek SMPN 01 Penawar Tama telah melakukan perbuatan melawan hukum.

M.S saat dikonfirmasi oleh rekan media mengakui bahwa jumlah siswanya hanya 529 siswa saja, dengan agak gugup dirinya meminta pada rekan-rekan media yang konfirmasi agar tidak menerbitkan berita, dan dirinya memberikan iming-iming dana setelah pencairan dana BOS tahap dua cair.

Kepala sekolah yang dengan sengaja melakukan penggelembungan jumlah siswa di Dapodik dapat dijerat hukum pidana, terutama jika tindakan tersebut mengarah pada korupsi atau penipuan, yang dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (beserta perubahannya, UU No. 20 Tahun 2001), khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penggelapan dana dan penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini juga dapat melanggar Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan karena melibatkan data yang tidak benar dalam sistem pemerintahan.

Dasar Hukum dan Potensi Penerapan Pasal, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Penggelembungan jumlah siswa dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi karena bertujuan untuk mendapatkan dana BOS yang lebih besar secara tidak sah.   "Pasal 2 (setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara): Tindakan kepala sekolah jelas memperkaya diri sendiri atau sekolah melalui dana BOS yang tidak semestinya.

Pasal 3 (setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara): Penggelembungan data adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kesempatan.  " Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pelaporan data yang tidak benar ke dalam sistem Dapodik merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Peraturan terkait Dana BOS: Penggelembungan data siswa yang berimplikasi pada penggunaan dana BOS juga dapat dijerat dengan peraturan menteri atau peraturan pemerintah yang mengatur tentang dana BOS, karena hal itu menyalahgunakan anggaran pendidikan.  " Konsekuensi Hukum Lainnya.Selain pasal-pasal pidana, tindakan tersebut juga dapat mengakibatkan: Tuntutan disiplin: Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala sekolah dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan kepegawaian.

Pengembalian Dana: Dana BOS yang diperoleh secara tidak sah harus dikembalikan kepada negara.
Sanksi Administratif: Pembekuan atau pencabutan izin sekolah juga dapat menjadi salah satu bentuk sanksi.
Kesimpulan.  " Tindakan penggelembungan jumlah siswa di Dapodik oleh kepala sekolah bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pelanggaran administrasi pemerintahan. Hal ini dapat menjerat kepala sekolah pada hukuman pidana yang berat berdasarkan UU Tipikor, serta sanksi disiplin dan administrasi lainnya.(Red)