
Bandar Lampung, warta global. Id– Polemik terkait keberadaan Karaoke Astronom Grand Mercure kembali mencuat setelah terjadinya dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan tersebut. Meski Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa izin operasional karaoke itu telah lengkap, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung menilai persoalan masih jauh dari selesai.
Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka, kepada media pada Jumat (19/9/2025) menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban tertulis dari Pemerintah Kota (Pemkot) terkait penjelasan Plt. Kepala Dinas Perizinan. Menurutnya, jawaban resmi dari Wali Kota sangat penting sebagai dasar bagi GRANAT untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi. Sampai hari ini jawaban resmi secara tertulis belum diterima. Itu sangat dibutuhkan agar persoalan ini jelas dan ada dasar hukum dalam tindak lanjutnya,” tegas Gindha.

Lebih jauh, GRANAT mendesak Pemkot bersama instansi teknis melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah Karaoke Astronom Grand Mercure terbukti melakukan pelanggaran administratif ringan maupun berat. Jika hasil investigasi mengarah pada pelanggaran berat, GRANAT meminta Pemkot untuk segera menutup dan mencabut izin operasional karaoke tersebut.
Tak hanya itu, GRANAT juga menekan aparat kepolisian, khususnya Kapolresta Bandar Lampung, untuk mengevaluasi ulang seluruh kelengkapan izin usaha tempat hiburan, baik di Astronom maupun di lokasi lain di Kota Tapis Berseri. GRANAT menilai, pengawasan aparat sangat dibutuhkan mengingat tempat hiburan kerap rawan dijadikan lokasi transaksi maupun konsumsi narkotika.
Sementara itu, pihak pengelola Karaoke Astronom Grand Mercure sebelumnya menyatakan bahwa mereka telah berupaya keras mencegah peredaran narkoba di area usaha, salah satunya dengan rutin mengingatkan pengunjung di setiap ruangan. Namun, GRANAT menilai langkah tersebut tidak cukup tanpa adanya pengawasan ketat serta kerja sama intensif dengan aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Pengawasan harus diperketat, jangan sampai kasus penyalahgunaan narkotika terulang kembali. Tempat hiburan wajib patuh pada regulasi, termasuk Perda Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika,” tegas Gindha.
Selain menekan Pemkot dan aparat penegak hukum, GRANAT juga membuka opsi untuk menempuh jalur hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum bisa saja diajukan terhadap pihak pengelola karaoke apabila terbukti lalai hingga menjadikan tempat usahanya sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba.
Dengan perkembangan terbaru ini, sorotan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di Bandar Lampung kian tajam. Publik kini menunggu, apakah langkah tegas berupa pencabutan izin benar-benar akan direalisasikan jika terbukti terjadi pelanggaran berat.