
Bandar Lampung, warta global. Id—
Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka, menegaskan pentingnya peran hukum dan pendidikan karakter dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan perilaku seks bebas. Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan bertajuk “Tinjauan Yuridis atas Penyalahgunaan Narkotika dan Seks Bebas” yang digelar di SMA Negeri 13 Bandar Lampung, Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di sela orientasi satuan Paskibraka ini diikuti oleh 60 siswa, yang dengan antusias menyimak materi tentang bahaya narkoba, dampak sosial perilaku seks bebas, serta landasan hukum yang mengaturnya.
Narkotika: Pelanggaran Hukum dan Kemanusiaan
Dalam penyampaiannya, Gindha menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah jelas mengatur bahwa narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis dan penelitian ilmiah.
“Negara harus hadir dengan dua pendekatan: rehabilitasi untuk menyelamatkan korban, dan hukuman tegas untuk memutus rantai peredaran gelap,” tegas Gindha.

Ia menekankan bahwa pendekatan humanis penting diterapkan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 hingga 103 UU Narkotika yang menekankan rehabilitasi medis dan sosial.
Namun, GRANAT juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pengedar dan bandar, yang menjadi akar utama peredaran gelap narkoba.
“Kita tidak boleh salah sasaran. Korban harus diselamatkan, tetapi pengedar harus dihukum berat,” lanjutnya.
Seks Bebas: Ancaman Moral dan Sosial
Selain soal narkotika, Gindha juga menyoroti meningkatnya perilaku seks bebas di kalangan remaja. Ia menyebut fenomena ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga berdampak pada kesehatan, hukum, dan kehormatan manusia.
“Seks bebas bukan sekadar gaya hidup, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa meski seks bebas tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP, beberapa tindakan yang berkaitan dengannya bisa dijerat dengan pasal-pasal kesusilaan, seperti Pasal 281 tentang perbuatan cabul di depan umum, Pasal 284 tentang perzinaan, serta Pasal 346–348 tentang aborsi ilegal.
Menurutnya, baik dalam hukum Islam maupun hukum adat, hubungan di luar pernikahan tetap dianggap sebagai perbuatan tercela yang dapat merusak tatanan sosial dan kehormatan keluarga.
Suara Generasi Muda: Komitmen untuk Berubah
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan siswa, Gio, menyampaikan tekadnya untuk menjadi generasi muda yang disiplin dan berintegritas.
“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen menjauhi narkoba dan perilaku seks bebas. Kami ingin menjadi generasi yang kuat, cerdas, dan bermoral,” ujarnya penuh semangat.
Sementara itu, perwakilan sekolah, Ersan Nata Pratama, mengapresiasi kehadiran GRANAT yang dinilai mampu memberikan pemahaman hukum sekaligus motivasi moral bagi para pelajar.
“Sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, tapi juga ruang untuk membangun karakter dan kesadaran sosial,” katanya.
Hukum dan Pendidikan: Dua Pilar Penyelamat Bangsa
Gindha Ansori Wayka menegaskan, penyelesaian masalah narkotika dan seks bebas harus dilakukan secara komprehensif, dengan hukum sebagai pengendali dan pendidikan sebagai pencegah.
“Hukum memberi efek jera, tapi pendidikan karakterlah yang menyelamatkan generasi sejak dini,” pungkasnya.
Melalui kegiatan seperti ini, GRANAT berharap dapat terus menanamkan nilai kesadaran hukum, disiplin, dan tanggung jawab moral kepada generasi muda, agar mereka tumbuh menjadi pemimpin masa depan yang kuat, beretika, dan bebas dari pengaruh negatif narkotika serta pergaulan bebas.