Proyek Pembangunan SPAM Pekon Cipta Waras Diduga Sarat Kejanggalan, Nilai Kontrak Rp 249 Juta Jadi Sorotan - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Proyek Pembangunan SPAM Pekon Cipta Waras Diduga Sarat Kejanggalan, Nilai Kontrak Rp 249 Juta Jadi Sorotan

Wednesday, 1 October 2025
Lampung Barat -Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 249.137.000 kini menuai sorotan tajam.

Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Bukit Pesagi berdasarkan kontrak kerja tertanggal 11 Juni 2025 dengan nomor kontrak 600/006/DAK.AM4/KTR/III.03/VI/2025, ditengarai tidak sesuai dengan nilai anggaran yang tercantum dalam papan informasi proyek.

Dari hasil penelusuran di lapangan, terlihat bangunan menara tandon air yang dikerjakan terkesan asal jadi. Beberapa material, seperti pipa PVC dan konstruksi sumur bor, dinilai menggunakan kualitas rendah yang tidak sebanding dengan nilai kontrak yang mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi instalasi pipa juga memunculkan pertanyaan, apakah proyek ini benar-benar sesuai dengan standar teknis penyediaan air minum.
Sejumlah warga setempat pun mempertanyakan transparansi dan kualitas pekerjaan tersebut. “Bangunan kelihatan sederhana, tapi anggarannya hampir Rp 250 juta. Kami menduga ada mark up anggaran dalam proyek ini,” ujar salah satu warga.

Menanggapi hal itu, Sekjend LBH-BSN, Admi Ansyori, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan SPAM tidak boleh dianggap sepele.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa proyek ini tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara. LBH-BSN akan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, agar tidak ada lagi praktik-praktik mark up dan proyek asal jadi di Lampung Barat,” tegas Admi Ansyori.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Litbang DPW-FORSAL, Boimin, yang menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Proyek SPAM adalah kebutuhan dasar masyarakat, tidak boleh main-main. Kami menduga ada kongkalikong antara pihak pelaksana dan oknum tertentu di dinas. DPW-FORSAL akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, karena rakyat berhak mendapatkan pembangunan yang transparan dan berkualitas,” ujar Boimin.

Sementara itu, Ketua LSM-TRC, Habibollah, menilai proyek ini telah mencederai prinsip akuntabilitas publik.

“Kami menilai proyek SPAM di Pekon Cipta Waras ini syarat dengan aroma penyimpangan. Kontraktor terkesan hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan. LSM-TRC meminta APH segera melakukan audit investigatif, agar jelas apakah ada praktik korupsi atau tidak. Uang rakyat tidak boleh dibiarkan dihambur-hamburkan,” ungkap Habibollah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Barat maupun pelaksana proyek CV. Bukit Pesagi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya kejanggalan dan indikasi mark up tersebut.

Publik menunggu ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Inspektorat, Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek yang menggunakan uang rakyat ini.

(Sahilman)