
Dimana penyaluran BLT-DD ini yang mengacu pada Peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 222 tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa dan permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa. PMK ini mengatur pengelolaan Dana Desa secara umum sedangkan permendesa PDTT lebih spesifik pada prioritas penggunaan dana desa termasuk BLT-DD.
Di mana hasil keputusan musyawarah desa ada 10 keluarga penerima manfaat KPM bantuan langsung tunai Dana Desa sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, adapun bantuan langsung tunai BLT-DD yang disalurkan untuk tahapan dari bulan Januari hingga bulan Juni (Enam Bulan).
Kegiatan ini dilaksanakan di balai Desa Batu Kabayan, yang dihadiri oleh Babinsa, babinkamtibnas, pendamping Desa, berikut dengan jajaran ke pemerintahan desa Batu kebayan, dan juga keluarga penerima manfaat BLT-DD.
Kegiatan penyaluran BLT-DD ini bertujuan untuk mendukung masyarakat kurang mampu secara finansial program ini telah menjadi salah satu langkah konkrit pemerintah dalam mengurangi dampak kenaikan dari kenaikan bahan sembako di pasaran serta untuk meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat. (Sahilman)
