MESUJI, WartaGlobal.id - Persoalan agraria kembali menegaskan wajahnya sebagai konflik laten yang rawan pidana. Kali ini, dua oknum mantan Kepala Desa di Kabupaten Mesuji, berinisial MJ dan S, resmi dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penyerobotan tanah milik warga seluas puluhan hektare. Laporan tersebut dilayangkan menyusul temuan tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) yang diduga kuat melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.
Kuasa hukum pelapor, Gindha Ansori Wayka, menyampaikan laporan tersebut saat ditemui di Mapolda Lampung, Jumat (29/1/2026). Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memulihkan hak kliennya, Denny Primawan, atas tanah yang telah dibeli sejak 2009 dan bersertifikat resmi sejak 2010.
Menurut Gindha, kliennya membeli lahan seluas kurang lebih 80 hektare pada 2009. Setahun kemudian, proses sertifikasi dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang dengan skema Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari proses tersebut, sebanyak 39 SHM telah terbit, sementara sisanya masih berstatus sporadik. Pada saat itu, status tanah dinyatakan clear and clean tanpa sengketa.
Masalah muncul pada 2025, ketika kliennya mengakses layanan sertifikasi daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku di BPN Mesuji, wilayah pemekaran dari Tulang Bawang. Dari data BPN Mesuji, diketahui adanya tumpang tindih kepemilikan. Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tertanggal 18 Desember 2025 yang menyebut sebagian lahan kliennya tumpang tindih dengan tanah atas nama MJ dan S.
Gindha menegaskan, SHM milik MJ dan S terbit pada 2011, satu tahun setelah SHM kliennya sah terbit. Bahkan, dalam pertemuan sebelumnya, MJ disebut telah mengakui adanya kekeliruan dan berjanji menyerahkan beberapa SHM bermasalah kepada BPN Mesuji untuk dibatalkan atau dilepaskan haknya. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung direalisasikan.
Upaya non-litigasi pun telah ditempuh melalui permohonan mediasi ke BPN Mesuji. Namun, karena tidak ada itikad penyelesaian konkret, kliennya memilih jalur hukum. Laporan polisi telah resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/84/I/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 Januari 2026.
Kasus ini kembali menyorot persoalan mafia tanah yang kerap bersembunyi di balik administrasi desa dan lemahnya pengawasan pertanahan. Aparat penegak hukum diharapkan bekerja profesional, transparan, dan imparsial demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Langkah ini kami tempuh semata-mata untuk mengembalikan hak klien kami yang dirampas, sekaligus memberi pelajaran bahwa praktik mafia tanah tidak boleh dibiarkan,” ujar Gindha Ansori Wayka. (Redaksi)
