Pasca Aksi Damai, Aparatur Pekon Pekon Gunung Terang Tolak Sekdes Baru, Dinilai Cacat Hukum - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Pasca Aksi Damai, Aparatur Pekon Pekon Gunung Terang Tolak Sekdes Baru, Dinilai Cacat Hukum

Tuesday, 27 January 2026
Lampung Barat, 27 Januari 2026 —
Penolakan terhadap kebijakan Penjabat (Pj) Peratin Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, kian menguat. Seluruh aparatur Pekon Gunung Terang secara tegas menyatakan tidak setuju atas pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang baru.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan setelah pelaksanaan aksi damai di Kantor Kecamatan Air Hitam, Selasa (27/1/2026). Aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Gunung Terang itu kemudian dilanjutkan dengan musyawarah internal antara aparatur pekon dan perwakilan masyarakat.

Menurut salah satu aparatur pekon gunung terang penolakan ini merupakan sikap kolektif seluruh unsur pemerintahan pekon.
“Seluruh aparat desa Gunung Terang dan seluruh LHO menyatakan sikap tidak setuju dengan pengangkatan Sekdes yang baru di Pekon Gunung Terang,” ujarnya.

Dalam musyawarah tersebut, peserta menilai pengangkatan Sekdes baru tidak dilakukan melalui mekanisme yang sah, tidak didahului musyawarah, serta tidak transparan. Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah konflik internal dan mengganggu stabilitas pemerintahan pekon.

Secara hukum, penolakan tersebut memiliki dasar kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan partisipatif. Pengangkatan aparatur strategis tanpa partisipasi dan musyawarah dinilai bertentangan dengan asas tersebut.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 65 dan 66 mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa wajib melalui proses penjaringan dan penyaringan serta dikonsultasikan kepada Camat dan mendapatkan rekomendasi Bupati. 

Ketentuan ini diperkuat dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur dapat dibatalkan secara administratif.

Dengan demikian, apabila pengangkatan Sekdes baru dilakukan tanpa panitia penjaringan, tanpa musyawarah, dan tanpa rekomendasi kepala daerah, maka keputusan tersebut dinilai cacat prosedur dan cacat administrasi, sehingga secara hukum sah untuk dibatalkan.

Peserta musyawarah juga mengingatkan bahwa Sekdes memiliki peran strategis dalam administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, pengangkatan yang tidak sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum lanjutan, termasuk dalam aspek pertanggungjawaban administrasi dan keuangan.

Atas kondisi tersebut, aparatur pekon dan masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas PMD dan Inspektorat untuk segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh, serta mengambil langkah korektif demi memulihkan tata kelola pemerintahan Pekon Gunung Terang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pj Peratin Gunung Terang belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan pengangkatan Sekdes baru tersebut.(Sahilman)