Tulang Bawang-
Wartaglobal.id Lampung – Pekerjaan revitalisasi SMK MMT 1 Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, tahun 2025, diduga tidak sesuai standar dan hanya formalitas. Gedung sekolah yang direhabilitasi menjadi lantai dua terkesan dikerjakan asal-asalan dan asal jadi saja.
Wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK MMT 1 Penawar Aji, Senin 3 Januari 2026 pukul 10.00 WIB namun tidak ada di kantor. Staf sekolah mengaku bahwa kepala sekolah sedang sakit dan tidak masuk kantor.
Dugaan pekerjaan tidak sesuai standar ini diperkuat oleh warga yang sempat melintas di depan sekolah tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya, dirinya menyatakan bahwa dinding bawah gedung masih menggunakan dinding lama, dan curan dak untuk lantai dua hanya menempel diatas bangunan lama. Hal ini menimbulkan keraguan apakah pekerjaan bangunan gedung lantai dua tahun 2025 memenuhi standar teknis bangunan proyek, atau hanya menjadi ajang mencari keuntungan pribadi bagi oknum-oknum yang bersangkutan.
Anggaran revitalisasi SMK MMT 1 Penawar Aji tahun 2025 sebesar Rp 1.497.000.000, diduga menjadi lahan empuk bagi oknum-oknum untuk mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan kedepan apakah bangunan dasar yang lama mampu menopang atau menahan beban berat bangunan yang baru.

Terlihat Jelas Senin 3 Januari 2025 pada bangunan lama bagian pintu sudah mulai retak kecil dari atas sampai bawah seakan tak tak mampu menahan berat beban dari bangunan baru, lantai dua bagian atas, sehingga dinding lama bagian pintu saat ini mengalami keretakan.
Dinding lama bagian bawah dekat punya mulai retak dari atas sampai bawah
Proyek ini tercatat sebagai Revitalisasi SMK sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia, yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan mutu pembangunan pendidikan.
Selain itu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib transparan dan dapat diakses publik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 15 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan menengah umum maupun kejuruan (SMK). Dengan demikian, pengawasan penuh berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Diharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung segera turun tangan, melakukan evaluasi mendalam, dan memberikan teguran tegas apabila ditemukan adanya kelalaian, penyimpangan, atau indikasi keuntungan pribadi dalam proyek ini. Langkah ini penting agar revitalisasi sekolah benar-benar tepat sasaran, tidak menjadi ajang pemborosan, dan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Sampai diterbitkan berita ini untuk kedua kalinya kepala sekolah SMK MMT Penawar Aji tidak bisa dimintai keterangan terkait pembangunan gedung lantai dua, kerena setiap di kunjungi disekolah kepsek selalu tidak ada disekitar sekolah, dihubungi melalui via chat WhatsApp namun selalu tidak ada respon berita ini akan selalu bergulir hingga ada tanggapan dari bersangkutan maupun pihak Dinas terkait merespon dan turun dilokasi guna memastikan dan mengecek dugaan-dugaan tersebut.
Media ini selalu, menyediakan ruang waktu bagi terduga untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi, guna untuk diterbitkan kembali pada media yang sama.(Red)
