Kepsek SMPN 1 Penawar Tama Diduga Mark'Up Jumlah Siswa tahun 2024-2025 - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Kepsek SMPN 1 Penawar Tama Diduga Mark'Up Jumlah Siswa tahun 2024-2025

Thursday, 5 February 2026





Tulang Bawang,
Wartaglobal.id Lampung - Kepala Sekolah SMPN 1 Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, MW, diduga melakukan Mark'Up jumlah siswa pada Dapodik tahun 2024-2025 untuk mencari keuntungan pribadi.

Menurut sumber wartawan yang sudah melakukan konfirmasi, MW telah mengakui melakukan Mark'Up jumlah siswa yang ada di Dapodik. "Saya sudah konfirmasi langsung pada Kepala Sekolah SMPN 1 Penawar Tama, MW, tentang dugaan Mark'Up jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik tahun 2024-2025.

Menurut sumber MW juga diduga telah menawarkan sejumlah Uang kepada sumber agar hasil konfirmasi terkait dengan Mark'Up jumlah siswa tahun 2024-2025 tidak dilaporkan ke Dinas dan Inspektorat Tulang Bawang. "Setelah MW mengakui, dia menjanjikan sejumlah uang dengan alasan agar temuan tersebut tidak dilaporkan ke Dinas dan Inspektorat Tulang Bawang," tambah sumber tersebut.


Tak sampai disitu saja, Nara sumber mengaku bahwa MW, sebagai kepsek menyatakan ,"  jumlah asli siswa tahun 2024-2025 hanya 529 siswa, namun jumlah siswa yang terdaftar pada dapodik, atau yang menerima bantuan Dana BOS mencapai 559 siswa, 

Perbuatan MW ini termasuk perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, dan jabatan sebagai kepala sekolah untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara Mark'Up jumlah siswa, juga termasuk korupsi. Perbuatan ini telah merugikan keuangan negara dan perekonomian, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional.

Dapodik adalah Data Pokok Pendidikan yang digunakan untuk mengelola data siswa, guru, dan sekolah. Mark'Up jumlah siswa pada Dapodik dapat dijerat dengan Pasal 603 tentang tindak pidana korupsi, karena merupakan perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Diharapkan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang untuk memberikan arahan yang lebih lagi pada kepala sekolah yang kurang mengerti tentang bantuan tersebut untuk siswa kurang mampu agar dapat merata, bukan untuk kemerataan bagi kepala sekolah.

Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang juga diminta untuk mengaudit semua laporan SPJ dari Dana BOS tahun 2024-2025 di SMPN 1 Penawar Tama yang diduga juga dimanipulasi oleh oknum yang ada di SMPN 1 Penawar Tama.

Jika terbukti dikemudian hari adanya kerugian negara, diharapkan Aparat Penegak Hukum agar dapat memberikan sanksi-sanksi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Sampai di terbitkan berita ini kepala sekolah SMPN 1 Penawar Tama MW, tidak bisa dimintai keterangan lanjut dikarenakan dirinya jarang masuk kantor.

Media ini selalu menyediakan waktu bagi terduga untuk memberikan hak jawab atas berita yang sudah diterbitkan, hak jawab akan diterbitkan kembali di media yang sama. (Tim)