
Pajar Bulan, 26 April 2026 — Aktivitas parkir di badan jalan yang berada di lingkungan Kantor Kelurahan Pajar Bulan menuai sorotan. Pasalnya, parkir tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan pengelolaannya dinilai tidak transparan.
Kronologi bermula saat awak media dari Info 86 News, melakukan konfirmasi langsung kepada Lurah Pajar Bulan pada Saptu (25/4/2026) di ruang kerjanya. Dalam wawancara tersebut, awak media mempertanyakan legalitas parkir di badan jalan serta apakah terdapat setoran resmi kepada pemerintah daerah maupun pihak kelurahan.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Pajar Bulan mengakui bahwa memang ada aktivitas setoran dari pengelola parkir, namun tidak dilakukan secara konsisten.
“Ya, ada. Kadang setor, kadang tidak,” ungkap lurah saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan bahwa pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki sistem yang jelas dan berpotensi melanggar aturan. Selain itu, tidak adanya kepastian terkait izin resmi semakin memperkuat indikasi bahwa parkir tersebut masuk kategori parkir liar.
Sejumlah warga sekitar juga menyampaikan keluhan terkait keberadaan parkir di badan jalan tersebut, yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan lingkungan sekitar kantor kelurahan.
Awak media akan terus menelusuri informasi guna memastikan kejelasan status dan pengelolaan parkir di wilayah Kelurahan Pajar Bulan kepada pihak yang berwenang.(Sahil)
