Pakar Hukum Tegaskan Kritik Program MBG di Medsos Bukan Tindak Pidana
Bandar Lampung,warta global. Id— Kekhawatiran masyarakat penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait ancaman sanksi hukum atas kritik di media sosial akhirnya mendapat penegasan dari kalangan ahli hukum. Isu yang beredar bahwa kritik terhadap program pemerintah dapat berujung pidana dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah, Gindha Ansori Wayka, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menyampaikan kritik, termasuk terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program pemerintah berbasis anggaran negara.
“Program MBG adalah program publik yang harus kita dukung bersama. Karena menggunakan uang negara dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, maka kritik, saran, dan masukan dari publik adalah hal yang wajar dan justru dibutuhkan,” ujar Gindha, selasa, 14/04/2026.
Ia menjelaskan, kritik yang disampaikan masyarakat, baik melalui platform seperti Facebook maupun TikTok, merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, selama kritik disampaikan secara objektif dan tidak melanggar norma hukum, maka tidak dapat dipidana.
Namun demikian, Gindha mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas, terutama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Konten yang mengandung unsur penghinaan terhadap individu, asusila, perjudian, maupun yang berpotensi memicu konflik SARA tetap dapat dikenai sanksi hukum.
“Yang perlu dipahami, kritik terhadap kebijakan itu berbeda dengan menyerang kehormatan pribadi. Selama disampaikan secara proporsional, tidak menyasar individu, dan bertujuan memperbaiki layanan, itu tidak bisa dipidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dugaan penekanan terhadap penerima manfaat MBG di lapangan. Bentuknya berupa informasi yang dinilai menyesatkan, seperti ancaman bahwa masyarakat bisa dikenai sanksi hukum jika mengunggah keluhan atau ketidaksesuaian program di media sosial.
“Informasi seperti itu jelas keliru dan berpotensi menyesatkan. Dalam program publik, transparansi dan partisipasi masyarakat adalah kunci. Kritik yang membangun harus dilihat sebagai bagian dari evaluasi, bukan ancaman,” ujarnya.
Gindha juga mendorong pemerintah serta pihak terkait, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk memastikan tidak ada praktik intimidasi ataupun pembatasan terhadap kebebasan berpendapat masyarakat.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa takut untuk menyampaikan kritik dan masukan. Partisipasi aktif publik dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Program MBG, sehingga tujuan utama dalam pemenuhan gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal.(red)
