Distribusi LPG 3 Kg dalam Jumlah Besar di Kecamatan Pagar Dewa Jadi Sorotan, Agen Diminta Klarifikasi - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Distribusi LPG 3 Kg dalam Jumlah Besar di Kecamatan Pagar Dewa Jadi Sorotan, Agen Diminta Klarifikasi

Sunday, 3 May 2026
Lampung Barat – Distribusi gas LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah Pekon Sidodadi (Serengit), Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan publik setelah muncul informasi adanya penyaluran tabung gas subsidi dalam jumlah cukup besar dari salah satu pangkalan kepada pihak tertentu.

Informasi tersebut mengarah pada salah satu pangkalan yang berada di wilayah tersebut, yakni Pangkalan Gas Rifa’i milik inisial TK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pengambilan LPG 3 Kg tersebut disebut berlangsung tidak hanya sekali, melainkan dilakukan secara berulang dengan jumlah bervariasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait mekanisme distribusi LPG subsidi, khususnya apabila penyaluran dilakukan dalam jumlah yang dinilai cukup besar.

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik pangkalan membenarkan bahwa terdapat pihak yang kerap mengambil LPG 3 Kg dari pangkalannya.

“Memang ada yang mengambil ke saya, tapi tidak banyak. Bahkan bukan hanya dari saya saja, mungkin juga mengambil ke tempat lain. Kalau dari saya sebisa mungkin hanya membantu mitra kerja karna saya jatahnya cuman 600 tabung dalam satu bulan terkadang saya ada pelimpahan dari kawan tapi bukan dari Pertamina tapi operan dari orang ,” ujar TK saat dikonfirmasi.

Sementara itu, hasil konfirmasi lanjutan kepada salah satu pihak yang disebut mengambil LPG 3 Kg tersebut juga membenarkan adanya pengambilan gas dari pangkalan dimaksud.

Menurut keterangannya, jumlah tabung yang diambil bervariasi sesuai kebutuhan.

“Benar saya pernah mengambil di pangkalan tersebut. Kadang sekitar 50 tabung, kadang 80 tabung, bahkan pernah sampai 100 tabung,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik mengingat LPG 3 Kg merupakan barang subsidi pemerintah yang pendistribusiannya memiliki aturan khusus.

Sebagaimana diketahui, LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, serta petani sasaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.

Masyarakat berharap adanya transparansi terkait pola distribusi LPG subsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan di tingkat masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga meminta pihak agen yang menaungi pangkalan dimaksud dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme penyaluran LPG 3 Kg dalam jumlah tertentu kepada konsumen maupun pihak lain.

Awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak agen guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait sistem distribusi dan pengawasan pangkalan.

Apabila terdapat klarifikasi tambahan dari pihak agen maupun instansi terkait, redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan lanjutan sesuai ketentuan jurnalistik.

Dasar hukum distribusi LPG subsidi:

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.(SAHILMAN)