
Lampung Barat, 20 Agustus 2026 Seorang warga berinisial Asep Tangi diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap salah satu wartawan di Lampung Barat.
Atas kejadian tersebut, pihak korban melalui kuasa hukum menyatakan akan segera melaporkan Asep Tangi ke Polres Lampung Barat untuk diproses secara hukum.
Diduga Asep Tangi telah mencemarkan nama baik wartawan. Kami akan laporkan ke kepolisian agar kasus ini diproses sesuai UU ITE dan KUHP,” tegas Kuasa Hukum.
Pencemaran nama baik melalui ucapan, tulisan, maupun media sosial merupakan tindak pidana yang dapat dipidana. Pihak korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi tindakan serupa yang meresahkan insan pers.
“Kami minta rekan-rekan wartawan dan masyarakat mengawal kasus ini. Pers harus dilindungi dari intimidasi dan fitnah,” lanjutnya.(Sahilman)
