
Tulang Bawang –
Wartaglobal.id
Lampung Penggunaan Dana Desa Kampung Pulo gadung, Kecamatan penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, periode 2023-2025 menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan realisasi dinilai perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.
Upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala Kampung berinisial L.k telah dilakukan berulang kali di Balai Kampung Pulo gadung. Berdasarkan catatan buku tamu dan pantauan lapangan,, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat kunjungan dilakukan. Permintaan janji temu yang ditinggalkan di buku tamu hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Pada Rabu, 13 Agustus 2026, wartawan kembali mendatangi Balai Kampung Pulo gadung. Kepala Kampung L. K tidak berada di tempat. Sekretaris Kampung Pulo gadung nya sangat sulit temui. Menurut penjelaskan dari salah satu setap menjelaskan beberapa kegiatan fisik yang dilaksanakan selama masa jabatan Kepala Kampung L.k
Ia menambahkan, selama tiga tahun menjabat, kegiatan fisik yang dilaksanakan baru ada dua titik tersebut.
Keterangan tersebut berbeda dengan data yang tercantum dalam Laporan Realisasi Dana Desa Kampung Pulo gadung yang diunggah di aplikasi,, tersebut merupakan dokumen yang diunggah pihak kampung untuk publik.
Berdasarkan dokumen di aplikasi terdapat sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang direalisasikan pada tahun 2023-2025. Beberapa di antaranya:
Pada tahun 2023
penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 66.448.000
.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 60.457.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 5.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 95.025.000
Pembangunan
Rehabilitasi
Peningkatan
Taman bermain anak anak milik desaRp 37.570.000
___________________
Pada tahun 2024
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 23.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 37.644.840
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 41.813.200
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 9.800.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 129.500.000
Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 63.908.000
___________________
Pada tahun 2025
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 46.166.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 15.611.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 24.346.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 27.360.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 5.382.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 3.150.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 4.504.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 16.947.500
,,Catatan: Data di atas bersumber dari dokumen Laporan Realisasi Dana Desa yang diunggah di aplikasi Data tersebut. masih perlu memerlukan klarifikasi dan verifikasi lapangan.
Perbedaan keterangan perangkat kampung dengan dokumen yang diunggah di aplikasi menjadi bahan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Status ini masih dugaan dan penentuan ada atau tidaknya penyimpangan merupakan kewenangan instansi berwenang.
Diharapkan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang dapat menelaah dan mengaudit laporan realisasi Dana Desa Kampung Pulo gadung padatahun 2023-2025 sesuai kewenangannya. Diharapkan pula Camat penawar Tama memberikan pembinaan terkait administrasi dan pelaksanaan kegiatan di kampung tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Kampung L.k belum dapat dimintai keterangan. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung dan melalui buku tamu.
Redaksi menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait sesuai Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan maksimal 1x24 jam sejak berita ini diterbitkan.(Tim)
