FERADI WPI-Subur Jaya Lawfirm Desak Polres Salatiga Berani Tangkap Para Terduga Pelaku Pengroyokan Dgn Linggis TKP Parkiran Benang Raja - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

FERADI WPI-Subur Jaya Lawfirm Desak Polres Salatiga Berani Tangkap Para Terduga Pelaku Pengroyokan Dgn Linggis TKP Parkiran Benang Raja

Tuesday, 22 September 2026

SALATIGA – Tim advokasi dari FERADI WPI - SUBUR JAYA LAWFIRM mendesak Polres Salatiga untuk berani segera menegakkan hukum dan menangkap para terduga pelaku pengroyokan dengan senjata linggis besi yang diduga mengakibatkan luka sangat berat terhadap anggota FERADI WPI bahkan mengalami Cacat Paru Paru Bocor, M. Sholeh Abdullah Ali R., dengan Locus Delicti di area parkir Toko Benang Raja kota Salatiga. Meskipun rekaman CCTV kejadian tanggal 12 September 2026 telah diserahkan dan laporan polisi sudah dibuat oleh istri korban, hingga Rabu (23/9/2026) atau sekitar dua minggu berlalu, belum ada upaya penangkapan yang dilakukan aparat Polres Salatiga.

Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa bukti visual menunjukkan korban tidak melakukan perlawanan sama sekali saat dihajar bertubi-tubi secara berkelompok dengan linggis besi. Salah satu terduga pelaku bahkan diduga menggunakan linggis besi yang diduga sengaja dibawa dari rumah, mengindikasikan adanya perencanaan tindak pidana dugaan perencanaan pembunuhan. Korban saat ini masih dirawat intensif dirawat dengan kondisi parah paru-paru bocor dan tubuh penuh jahitan.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. mengutuk keras kekejian para pelaku yang bertindak pengecut dengan mengeroyok menggunakan senjata Linggis Besi. Ia menyayangkan sangat lambat dan sangat parahnya proses hukum Polres Salatiga, mengingat alat bukti yang kuat telah tersedia, saksi di CCTV jelas sekali. “Saya yakin bila Polres Salatiga berani menegakkan hukum dan mau memberikan rasa aman, hitungan jam bisa ditangkap itu terduga para pelaku” ujar Basriyanto

Senada dengan itu, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, mengingatkan penyidik agar segera mengintegrasikan seluruh alat bukti—mulai dari CCTV, saksi, laporan, hingga visum et repertum—ke dalam konstruksi penyidikan. Ia memperingatkan agar proses hukum tidak berjalan lambat sehingga berisiko menghilangkan atau mengubah nilai pembuktian, Ketua DPD FERADI WPI Jateng juga berencana melaporkan POLRES SALATIGA ke Div Propam Polda Jateng bila tidak berani menanggkap para terduga pelaku pengroyokan keji dengan linggis besi di muka umum, Ujar Advokat M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., C.JKJ., C.FTAX.

Ketua Umum FERADI WPI, Pengacara Senior Kawakan Kaliber Top Kondang Ternama Papan Atas Bapak Adv. Donny Andretti, menyatakan keyakinannya bahwa Polres Salatiga mampu menegakkan hukum di wilayah yurisdiksinya. Pihak tim advokasi juga meminta perhatian Kapolda Jateng dan Kadiv Propam Polda Jateng agar kasus ini ditangani secara transparan demi menjamin rasa aman masyarakat. Dan bila dirasa Polres Salatiga tidak sanggup, ada baiknya perkara ini segera diambil alih Polda Jateng saja, Ujar Donny Tegas. 

"Kalau kelamaan bisa bisa kabur para pelakunya", Ujar Adv. Eko Ponco, S.H. sambil prihatin melihat kondisi Sholeh dan menghela nafas merasakan kinerja Polres Salatiga.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan tim advokasi dan fakta rekaman CCTV awal. Status tersangka dan perkembangan penyidikan tetap menjadi kewenangan Polres Salatiga. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian maupun terduga pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik .(Sahilman)