Kasus Mangkrak Setahun Lebih Hairil Tami Soroti Kinerja Buruk Penyidik A.Rifai Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Kasus Mangkrak Setahun Lebih Hairil Tami Soroti Kinerja Buruk Penyidik A.Rifai Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang

Wednesday, 16 September 2026

CIKARANG – Kamis 17 September 2026. Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten / Cikarang ). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik kasus, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

"Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan," ujar Hairil Tami, Rabu (17/9/2026).

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm - FERADI WPI, menegaskan bahwa ketidakhadiran progres signifikan dalam kasus ini merugikan kliennya. Donny menyoroti bahwa dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih berencana mengundang terlapor inisial IK untuk klarifikasi, padahal waktu telah berlalu cukup lama.

"Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya," tegas Donny Andretti.

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.


Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Sahilman)