LBH Feradi Laporkan Dumas ke Bareskrim Terkait Dugaan Pengancaman dan Kekerasan dalam Pembubaran Ibadah di GKPI Tangerang - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

LBH Feradi Laporkan Dumas ke Bareskrim Terkait Dugaan Pengancaman dan Kekerasan dalam Pembubaran Ibadah di GKPI Tangerang

Monday, 21 September 2026
JAKARTA —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Rakyat Indonesia (Feradi) resmi menyampaikan **pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Bareskrim Polri** terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa pembubaran kegiatan ibadah di Gereja GKPI Mauk, Sepatan, Resort Tangerang.

Berdasarkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri, laporan tersebut tercatat dengan Nomor DUMAS/002/LBH/FERADI/IX/I/2026. Dalam surat tersebut, LBH Feradi mengadukan dugaan **tindakan pidana yang mengganggu dan merintangi pelaksanaan ibadah dan kebebasan beragama, ancaman kekerasan, membawa senjata tajam tanpa hak, ancaman kekerasan secara bersama-sama, serta dugaan perusakan.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika kegiatan ibadah berlangsung di Gereja GKPI Mauk, Sepatan, Resort Tangerang**.

Dalam pengaduannya,Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX selaku Ketua LBH Feradi dan juga Waketum DPP FERADI WPI serta Sebagai Ketua DPD Jakarta FERADI WPI juga menyoroti dugaan adanya **pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa parang/golok** dalam rangkaian peristiwa pembubaran ibadah tersebut. LBH Feradi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan keamanan umat yang sedang menjalankan ibadah.

Soroti Dugaan Tindakan yang Mengarah pada Kekerasan terhadap Kelompok Beragama

LBH Feradi menilai dugaan penggunaan senjata tajam dan ancaman kekerasan dalam konteks pembubaran ibadah merupakan persoalan serius karena menyangkut **jaminan kebebasan menjalankan ibadah serta perlindungan terhadap warga negara.

Istilah “percobaan genosida” yang digunakan dalam permintaan pemberitaan ini merupakan tuduhan yang sangat serius dan memiliki unsur hukum khusus. Karena itu, dalam pemberitaan ini istilah tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai **dugaan atau perspektif pelapor**, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

LBH Feradi dapat meminta penyidik untuk mendalami apakah rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat bukti mengenai ancaman terhadap keselamatan jemaat, penggunaan senjata tajam, kekerasan, maupun tindakan yang ditujukan kepada kelompok tertentu karena identitas keagamaannya.

LBH Feradi Minta Proses Hukum Transparan

Melalui Dumas tersebut, LBH Feradi berharap Bareskrim Polri dapat melakukan penelusuran terhadap fakta kejadian, memeriksa saksi-saksi, mengamankan bukti berupa rekaman video maupun dokumentasi lainnya, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, Ujar Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Ketua Dewan Pengawas LBH FERADI.

**“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan dapat menjalankan ibadah dengan aman,”** demikian pokok sikap yang dapat disampaikan Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Sekretaris LBH Feradi sekaligus SekJend V DPP FERADI WPI dalam konteks pengaduan tersebut.

LBH Feradi juga menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan intimidasi atau kekerasan, sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Tangerang, Ujar Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX selaku Bendaraha LBH FERADI.

Catatan: Berdasarkan dokumen yang terlihat, perkara ini masih berupa **Dumas/pengaduan dan dugaan**, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa tindak pidana atau “genosida” telah terbukti.
 Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Sahilman)