
KENDAL — Pengadilan Negeri (PN) Kendal menggelar sidang perdana perkara sengketa waris dengan **Nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Kendal**, Senin (7/9/2026). Perkara tersebut diajukan oleh **Ibu Manisah** selaku Penggugat.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum dari **SUBUR JAYA LAWFIRM** yang berkolaborasi dengan **Tim Hukum FERADI WPI** hadir untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukum Ibu Manisah sebagai **Penggugat**.
### Sidang Dipimpin Majelis Hakim PN Kendal
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang terdiri dari:
* **Ketua Majelis:** Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H.
* **Hakim Anggota:** Arif Indrianto, S.H., M.H.
* **Hakim Anggota:** Aditya Widyatmoko, S.H.
Sementara itu, persidangan dipanitera oleh **Mareta Dinda Kesuma, S.H.**
### Tim Kuasa Hukum Hadir Dampingi Penggugat
Sejumlah anggota tim kuasa hukum hadir dalam persidangan, di antaranya:
1. **Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.**, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI;
2. **Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;**
3. **Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;**
4. **Ilma Nurul Fadillah, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;**
5. **Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.**, Ketua PBH FERADI WPI DPC Kabupaten Kendal;
6. **Khoirum Muniroh, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.**
Pada sidang perdana tersebut, agenda persidangan berlangsung dengan **pembacaan gugatan** yang disampaikan oleh pihak Penggugat melalui tim kuasa hukumnya.
### Kuasa Hukum: Hak Klien Harus Mendapat Perlindungan Hukum
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, **Sukindar, S.H.**, mengatakan bahwa seluruh dokumen dan materi gugatan telah terlebih dahulu dibahas secara internal oleh tim sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal.
“Berkas gugatan telah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal dan pada sidang pertama ini agenda pembacaan gugatan berjalan lancar. Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum Ibu Manisah sebagai ahli waris mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Sukindar.
Ia menegaskan bahwa **SUBUR JAYA LAWFIRM** bersama tim hukum **FERADI WPI** akan terus mengawal proses perkara tersebut secara profesional hingga selesai.
“Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang akan kami ajukan di persidangan selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, **Adv. Donny Andretti, S.H.**, mengatakan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan hak ahli waris yang menurutnya perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum melalui proses persidangan.
“Kami berharap proses persidangan berjalan tertib dan tidak berlarut-larut, sehingga hak Ibu Manisah dapat segera dipulihkan,” kata Donny.
### Kelurahan Ringin Arum Turut Hadir
Adv. Markus Wijaya, S.H., menyampaikan bahwa pihak **Kelurahan Ringin Arum** juga hadir dalam persidangan tersebut.
Menurut Markus, karena adanya keperluan lain, dilakukan pembagian tugas dalam pendampingan proses persidangan.
“Namun pada sidang yang akan datang kami pastikan Kelurahan Ringin Arum akan hadir. Kami berkomitmen akan menegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk Ibu Manisah,” tegas Markus.
Dukungan terhadap proses pendampingan hukum juga disampaikan **Khoirum Muniroh, S.H.**, yang merupakan anggota tim dari Kabupaten Kendal.
“Kami dari PBH FERADI WPI Kendal siap bersinergi mengawal perkara ini demi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kendal,” ujarnya.
### Sidang Berikutnya Agenda Jawaban Tergugat
Berdasarkan jadwal persidangan, sidang lanjutan perkara **Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kendal** akan digelar pada **Senin, 14 September 2026**, dengan agenda **Jawaban Tergugat**.
Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir sesuai tahapan hukum acara perdata. Adapun pokok sengketa dan dalil-dalil para pihak nantinya akan dinilai berdasarkan proses pembuktian serta pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan.
### Tentang SUBUR JAYA LAWFIRM
**SUBUR JAYA LAWFIRM** merupakan kantor hukum yang bergerak dalam pendampingan berbagai perkara hukum, baik perdata, pidana maupun tata usaha negara, dengan mengedepankan profesionalitas, keadilan dan integritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
**Catatan Redaksi:**
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan pihak terkait. Sebagai media yang independen dan berimbang, redaksi membuka ruang **hak jawab dan klarifikasi** bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** dan **Kode Etik Jurnalistik**.(Sahilman)
