
LAMPUNG BARAT — Persoalan dugaan kejanggalan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh di wilayah Sinar Harapan, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya sejumlah warga menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN), LSM, dan media, kini muncul somasi dari tim kuasa hukum **Muhamad Enoh bin Samin** yang ditujukan kepada empat pihak, yakni **Boimin, Budiman, Ansyori, dan Kodri**.
Somasi tersebut diterbitkan oleh Kantor Hukum YAZMI DONA, S.H., M.M., M.H., CLA & Partners. Pada pokoknya, pihak kuasa hukum meminta para pihak yang disomasi melakukan pemulihan nama baik terhadap klien mereka.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap sejumlah pemberitaan dan pernyataan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan kejanggalan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh.
Pihak kuasa hukum juga menilai pernyataan tersebut telah merugikan nama baik klien mereka serta menyebut adanya dugaan pemufakatan jahat dan pencemaran nama baik.
Dalam somasi itu, pihak kuasa hukum memberikan waktu **2 x 24 jam** sejak somasi diterima dan dibaca untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
LBH-BSN: Menghormati Somasi, Tetapi Tetap Dampingi Masyarakat
Menanggapi somasi tersebut, Ketua LBH-BSN Lampung Barat, **Budiman**, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.
Namun demikian, Budiman menyatakan pihaknya tidak akan mundur dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang datang dan menyampaikan pengaduan.
> “Kami menghormati somasi tersebut. Tetapi kami juga memiliki kewajiban untuk mendampingi masyarakat yang datang dan menyampaikan pengaduan. Kami tidak pernah menyatakan seseorang bersalah. Yang kami sampaikan adalah adanya dugaan berdasarkan keterangan masyarakat dan kami meminta agar semuanya dibuktikan secara terbuka,” tegas Budiman.
Menurutnya, LBH-BSN siap memberikan keterangan maupun bukti yang dimiliki apabila persoalan tersebut dibawa kepada aparat penegak hukum.
> “Kalau memang mau dilaporkan, silakan. Kami siap memberikan keterangan dan bukti kepada aparat penegak hukum. Kami tidak akan menghalangi proses hukum,” ujarnya.
### Informasi Bersumber dari Pengaduan Masyarakat
Sementara itu, Sekretaris LBH-BSN Lampung Barat, **Ansyori**, menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik selama ini berasal dari pengaduan masyarakat.
Dalam pemberitaan, pihaknya juga menggunakan istilah **“diduga”, “menurut keterangan warga”, serta “masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian”**.
> “Tidak pernah kami menyatakan bahwa seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana. Kami justru meminta agar pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi dan membuka data pembayaran secara transparan,” kata Ansyori.
Ia menegaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, pihak tersebut memiliki ruang untuk menggunakan **hak jawab dan hak koreksi** sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Penyelesaian Sengketa Pemberitaan Mengacu pada UU Pers
LBH-BSN juga menilai bahwa apabila yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, maka penyelesaiannya perlu memperhatikan ketentuan **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, termasuk mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Berdasarkan Pasal 5 UU Pers, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, serta wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
UU Pers juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, LBH-BSN mempersilakan pihak yang merasa keberatan untuk memberikan klarifikasi maupun bukti yang dapat diverifikasi.
> “Kami terbuka terhadap klarifikasi. Kalau ada informasi yang ternyata tidak benar, tentu harus diperbaiki. Tetapi jangan kemudian pengaduan masyarakat langsung dianggap sebagai pemufakatan jahat. Kita harus melihat fakta dan bukti,” jelas Ansyori.
### Warga Minta Persoalan Pembayaran Tetap Diperiksa
Di tengah munculnya somasi tersebut, masyarakat yang sebelumnya menyampaikan pengaduan berharap persoalan utama mengenai pembayaran ganti rugi tanam tumbuh tidak justru hilang dari perhatian.
Warga meminta agar proses pembayaran diperiksa secara transparan, termasuk mengenai **data tanaman, dasar perhitungan ganti rugi, dokumen yang ditandatangani warga, bukti pembayaran, serta jumlah dana yang sebenarnya diterima masyarakat**.
Warga juga berharap pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dugaan adanya selisih pembayaran yang sebelumnya disampaikan kepada LBH-BSN.
LBH-BSN menegaskan tidak akan menghindari proses hukum apabila pihak yang mengirimkan somasi memilih melanjutkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
> “Kami siap menghadapi proses hukum. Kami akan menyampaikan apa yang kami ketahui berdasarkan pengaduan masyarakat dan bukti yang kami miliki. Kami juga menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan apakah suatu dugaan memenuhi unsur pidana atau tidak,” tegas Budiman.
### LBH-BSN Tegaskan Bukan Aparat Penegak Hukum
LBH-BSN juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik dan tidak pernah mengklaim sebagai aparat penegak hukum.
Peran LBH-BSN adalah memberikan pendampingan hukum serta membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan munculnya somasi tersebut, persoalan ini kini memasuki babak baru. Di satu sisi, pihak **Muhamad Enoh bin Samin** melalui kuasa hukumnya meminta pemulihan nama baik. Di sisi lain, LBH-BSN tetap meminta agar dugaan kejanggalan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh diperiksa secara transparan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan fakta yang dapat diverifikasi.
### MEDIA WARTA GLOBAL LAMPUNG MEMBERIKAN RUANG HAK JAWAB
**Media Warta Global Lampung** sebagai media yang memberitakan persoalan tersebut menegaskan bahwa pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari pihak-pihak terkait, serta tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah.
Media Warta Global Lampung **menghormati hak jawab dan hak koreksi** sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
Oleh karena itu, **Muhamad Enoh bin Samin maupun tim kuasa hukumnya diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, koreksi, maupun bukti-bukti yang berkaitan dengan pemberitaan ini**.
Hak jawab tersebut akan dipertimbangkan dan dilayani sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku. Dewan Pers juga menempatkan hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.
Media Warta Global Lampung membuka ruang yang sama kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berlangsung secara **berimbang, akurat, transparan, dan berdasarkan fakta**.
Hingga berita ini diterbitkan, **Muhamad Enoh bin Samin dan tim kuasa hukumnya memiliki hak untuk memberikan jawaban dan klarifikasi** atas pemberitaan ini.
Sementara itu, dugaan mengenai kejanggalan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh maupun dugaan pencemaran nama baik masih merupakan persoalan yang harus dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta mekanisme hukum yang berlaku.
(Sahilman)
