Puluhan Korban Koperasi BMT Dinar Mulia melaporkan dugaan Pidana Tipu Gelap di Ditreskrimsus Polda Jateng didampingi FERADI WPI-Subur Jaya Lawfirm - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Puluhan Korban Koperasi BMT Dinar Mulia melaporkan dugaan Pidana Tipu Gelap di Ditreskrimsus Polda Jateng didampingi FERADI WPI-Subur Jaya Lawfirm

Monday, 14 September 2026

Sekitar 35 korban hadir di DitReskrimsus Polda Jateng, Senin 14 September 2026. Didampingi Tim Hukum Dari FERADI WPI - SUBUR JAYA LAWFIRM.

Penyidik Polisi Ditreskrimsus Polda Jateng, menerima dengan penuh empati dan simpati. Dan memastikan akan menindaklanjut laporan tersebut.

Tim Firma Hukum Subur Jaya - FERADI WPI bersama puluhan korban BMT Dinar Mulia diterima di ruang pertemuan depan di DITRESKRIMSUS POLDA JATENG. Dimana Hadir Pak Kasubdit dan Pak Kompol Arry. Menerima dan melakukan diskusi awal menggali Kronologi Perkara dari Para Korban disertai sesi tanya jawab. Dengan dugaan awal Tipu Gelap dan dugaan TPPU.

Total kerugian disampaikan sekitar 7 Milyard yang dikuasakan ke Kami Ujar M. Arifin ( Tim Hukum Subur Jaya ).

"Sungguh jahat pelakunya, dan saya pastikan akan diproses hukum dan berakhir di penjara, terduga pelaku adalah Ketua BMT Dinar Mulia yang diduga bernama Umi Munawaroh ( UM ), saya sangat kasihan melihat tangisan para korban. Uang mereka di tilep seketika" Ujar M. Arifin.

Nampak hadir pula Dari Subur Jaya lawfirm - FERADI WPI :

Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. 

Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Eko Affandy SH, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Bambang Santoso, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Dwi Cahyo Nugroho, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Beserta puluhan Korban Koperasi BMT Dinar Mulia Karanganyar.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Sahilman)