
Tulangbawang, Warta Global.id-
Lampung- Terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh kepala sekolah dan komite SDN 1wira agung sari , Kecamatan Penawar Tama, Tulangbawang sebesar Rp.100 ribu per wali murid, Kodinator media warta global.id -Lampung Wilayah Tulang Bawang, angkat bicara. Bahkan menurut dia, kepala sekolah yang melakukan pungutan dan ditentukan besarannya, itu termasuk pungli dan harus segera diusut tuntas.
Menurut media warta global.id Lampung, sudah seharusnya pungutan-pungutan yang memberatkan orang tua siswa di sekolah ditiadakan. Sekalipun mengatas namakan Komite Sekolah. karena untuk membantu kegiatan belajar mengajar atau operasional sekolah, maupun pembangunan, pemerintah telah mengucurkan dana bantuan yang cukup besar melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan untuk pembangunan bisa di ajukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lainnya.
“Kalau perlu, Kepala sekolah Pendidikan yang di wira agung sari kecamatan penawar tama Tulang Bawang dicopot dari jabatannya, sekaligus komite Sekolah yang diduga melakukan pungli segera diperiksa,” tegas media warta global.id Lampung
Selain itu, penggunaan dana BOS disetiap sekolah yang telah melakukan pungutan berdalih sumbangan sukarela dari wali murid itu, harus diperiksa dan diaudit oleh lembaga auditor yang independen. Agar lebih trasparan dan terang benderang.
Karena besar kemungkinan, penetapan alokasi dan penyaluran dana BOS diduga tidak sesuai juknis dan tidak melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019.
Ditambahkan media warta global, pengutipan yang terjadi seperti di SD Negeri 1 wira Agung sari , Hal ini harus segera disikapi Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, agar tidak memicu terjadinya konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat.
“Kalau hal ini tidak segera disikapi, maka kami dari media warta global.Kabupaten Tulang Bawang akan bergerak dengan mengambil langkah dan upaya hukum,"imbuhnya.
Sebab menurut kami sudah jelas di dalam Permendikbud no 75 tahun 2016 ditegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua siswa, tidak boleh komite sekolah mengambil atau melakukan pungutan tersebut.
"Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan komite sekolah yang besarannya ditentukan,"
Menurut keterangan dari narasumber penarikan itu di tentukan dari pihak sekolah. mulai dari siswa-siswi kelas 1 sampai dengan siswa-siswi kelas 6 itu rata rata seratus ribu persiswa nya.
Dan soal pengecekan dinding sekolah itu semua dari antisipasi kami dari wali murid sekolah pak. Bukan dari pihak sekolah apa lagi dari anggaran dari dana bos yang bapak masukan itu. Sebab kami setiab tahun di mintak dari pihak sekolah iyuran seratus ribu untuk pembangunan pagar. jadi harapan kami dari wali murid sangat meras keberatan apa dalam situasi sekarang ekonomi sangat sulit pak ucapnya.
jadi kami mintak tunggu 1×24jam kami tunggu hak jawab dan hak koleksi Terkait berita kami apa tidak ada maka jangan salah kan kami berita ini tetap kami gulikan dan kami bawak ke tanah hukum. (Tim)
tutupnya. (Tim)
