Ungaran, 5 Oktober 2026. Hadir di Polres Semarang, Jalan Gatot Subroto No.85, Tarubudaya, Bandarjo, Kec. Ungaran Bar., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Nampak Tim Hukum Dari FERADI WPI - Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, para Pengacara & Konsultan Hukum Top, Kaliber, dan Senior yaitu :
- Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.MDF., C.JKJ., C.PFW., C.FTAX Bendahara Umum DPP FERADI WPI.
- Eko Affandy SH, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Chrissandy Yudha Asisten Advokat Subur Jaya Lawfirm.
Kehadiran Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm - FERADI WPI diterima dengan baik oleh penyidik Brigadir Dewangga D Prayudha, S.H.
"Kami mengapresiasi Penyidik Bapak Dewangga, S.H., Unit IV SatReskrim Polres Semarang. Yang telah menerima dengan baik kehadiran kami terkait permohonan ketiga klien kami dengan inisial AW, D, dan DP. Kami harap ke depanya upaya mediasi akan menghasilkan Restorative Justice", Ujar Pak Adv. Donny Andretti.
"Kami Segera akan menghubungi pihak pelapor untuk meminta waktu bisa melakukan pertemuan untuk mediasi", Ujar Eko Affandy.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Sahilman)
