Lampung Utara, WARTAGLOBAL.id - Kepala Desa Panagan Ratu, Tofik, dari Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat setelah dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa muncul ke permukaan pada tanggal 10 Desember 2023.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian data di ijazah SD dan SMP milik Tofik, yang disebut-sebut sebagai Topik dalam kontestasi kepala desa. Pada ijazah SD, Tofik tercatat dengan nama Tofik bin Basyirun. Namun, pada ijazah SMP, nama yang tertera adalah Tofik bin Ibrahim.
Masyarakat Panagan Ratu, yang merasa resah dengan temuan ini, telah mengunjungi Komisi Pemilihan Kepala Desa (KWIP) untuk melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan lanjutan yang diambil, menyebabkan kegelisahan warga semakin meningkat.
Darwis, seorang warga Panagan Ratu, menyuarakan ketidakpuasannya terkait situasi ini. "Kami sebagai warga Panagan Ratu kurang puas dengan adanya berkas-berkas yang dia (Tofik) masukkan untuk menjadi kepala desa," ujarnya. Darwis menunjukkan beberapa bukti yang menunjukkan ketidaksesuaian data, terutama terkait nama dan tanggal lahir pada ijazah SD dan SMP Tofik.
"Ijazah SD nya bernama Tofik bin Basyirun. Sementara itu, pada ijazah SMP, Topik tertulis bernama Tofik bin Ibrahim serta tanggal lahirnya pun berbeda. Sehingga kami mohon di tinjau ulang sebab kami rasa dia kurang pas menjadi kepala desa Panagan Ratu," terang Darwis.
Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Panagan Ratu ini menjadi perhatian masyarakat secara luas. Publik berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan tindakan yang tepat diambil untuk menjaga integritas pemilihan kepala desa serta memastikan bahwa kepala desa terpilih memiliki kredibilitas yang diperlukan untuk memimpin wilayah tersebut.
Red/*