DiDuga PENYELEWENG Dan Markup ANGGARAN DANA DESA(DD/ADD)Tahun 2021-2023 - WARTA GLOBAL LAMPUNG

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

DiDuga PENYELEWENG Dan Markup ANGGARAN DANA DESA(DD/ADD)Tahun 2021-2023

Wednesday 11 September 2024
Tulang Bawang 
Berita wartaglobal-id
Lampung
Kuat Diduga Anggaran Dana Desa(DD) Desa kampung Hargo  Mulyo
Kecamatan Rawa jitu selatan kabupaten Tulang Bawang Tuba.

Pasal nya Pada Tahun 2021 sampai pada tahun 2023
Kuat Diduga banyak penggelembungan Anggaran Dan Penerapan Anggaran Terindikasi fiktif.
Menurut hasil tim media di lapangan menemui ada kejangalan dalam cara pengelolaan dana desa tersebut* tim media mendapatkan keterangan dari narasumber yang Mana Namanya tidak Mau di Publik kasikan kepada Awak Media selasa 10/09/2024 
Mengatakan Disini Banyak yang di Duga fiktif Mas.Coba di kocek Dulu Di Desa Kami ini Biar Semuanya Bisa jelas. Kerena selama ini untuk keterbukaan Aparaturnya sangat Lah Sulit.Kami selaku Masyarakat ingin semuanya Terungkap dan bisa memberikan efek jera Kepada Oknum-oknum Aparatur kampung kami ini  agar kedepannya   bisa lebih maju dan Sejatra.Katanya.

untuk menyikapi hal tersebut di atas Tim awak media Melakukan invistigasi ke lapangan guna untuk mencari kebenaran dan Pembuktian berikut 
. Keterangan -keterangan dari Beberapa Narasumber yang kami dapatkan Dari Anggaran dana Desa Baik dari Tahun 2021 sampai Tahun 2023.
Hasil investigasi di Lapangan Tim awak media Mendapatkan Bukti keterangan keterangan dari beberapa Narasumber Terkait Penyaluran Anggaran di beberapa Aitem Aitem Bidang bidang yang tertuang di Dalam APBDES.Baik dari Tahun 2021 sampai 2023. 
Di temukan banyak
Terindikasi penggelembungan Anggaran yang diduga di lakukan oleh oknum kepala kampung Hargo Mulyo 
bernisial (s.l. ) 
untuk mencari keuntungan pribadi dari anggaran dana desa tersebut.

Aitenm Aitem Bidang-Bidang yang DiDuga Mark'up Anggaran dan fiktif.

Contohnya untuk oprasional kendaraan roda empat mobil ambulan untuk oprasional nya sangat pantatis sekali. namun sangat disayangkan oprasional tersebut tidak sesuai dalam laporan ospam kampung. Dan yang lebih parah lagi untuk perawatan atau ganti oli aja tidak ada. 

Contohnya saja pada tahun 2021.

untuk oprasional Tercipta nya sistem informasi desa dari tahap 1-2-3 (Rp21.368.000) 
untuk oprasional rehabilitasi pengerasan jalan  dari tahap  1-2-3 (RP367.618.000) 

untuk oprasional Posyandu makan tambahan kelas ibu hami/ kelas Lansia(Rp31.950.000) 

untuk oprasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ madrasah nonton formal(Rp47.700.000) 

untuk pembangunan pos pengawasan ronda 1-2-3(Rp38.150.000) 
untuk Aset tetap kantor dari tahap 1-2
(Rp8.560.000) 
 
untuk tersedia nya perlengkapan(PAUD/BPT) dari tahap1-2 (RP39.335.000) 
untuk pembangunan penataan Alun alun ruang terbuka hijau milik desa dari tahap1-2-3
(Rp130.000.000) 

itu pun untuk di tahun 2021 belum tahun yang lain nya. mungkin lebih dari itu jontoh nya untuk anggaran dari ketahan pangan yang sumbernya dari dan desa 20% entah apa saja tapi kami ada data nya. 

Nah itu lah hasil tim intivigasi di lapangan
untuk mengumpulkan hasil yang tertuang dalam APBDES/APBKAM kampung  baik dari tahun 2021 sampai pada tahun 2023.

Nah setelah tim media meyikapi semua keterangan dari masrayakat tersebut. Langsung menyelusuri di lapangan untuk mencari bukti bukti di lapangan.Selain untuk mengumpulkan data-data hasil keterangan dari Narasumber yang berkaitan dengan Tunjangan/Insentif yang di peroleh dari anggaran Dana Desa (DD) tersebut,
Tim awak media Menyambangi  kediaman kepala kampung setempat,, selasa 28/05/2024
Dengan harapan bisa berjumpa dengan kepala dan sekertaris kampung.

untuk di konfirmasi kan Terkait adanya temuan di lapangan.
Sesampainya Tim awak media di kediaman kepala kampung dan sekretarisnya beliau tidak ada di tempat menurut keterangan dari orang nya dia tidak ada keluar  ungkapnya,

namun sangat disayang kan kepala kampung tidak bisa di temukan untuk di konfirmasikan terkait laporan Realisasi beberapa kegiatan pengelolaan dana desa yang di susun dalam APBKAM Pada tahun 2021 sampai tahun 2023,

Nah harapan kami dari tim media kepada penegak Hukum khususnya pada Dinas terkait(Isvitorat) Atau  (BPK)
Agar bisa turun di lapangan untuk Korcek atau untuk  meng Audi ulang pada kampung gedung neneng baru, 

Sebab apabila kita Berpaju kepada aturan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan melanggar pasal 1 ayat 2, dan 372 KUHP, barang siapa dengan terang terangan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, atau perekonomian pemerintah maka bisa di kenakan sangsi penjara seumur hidup, 

Penulis Tim media