Kalianda LamSel,- Wartagloballampung.id Kendaraan Mobil Dinas Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda dr Renny Indriyani yang di beri oleh pemerintaan Kabupaten Lampung Selatan merupakan kendaraan Plat Merah di rubah menjadi plat hitam, Jumat, 10-01-2025.
Dari pantauan Awak media ini jelas terlihat di parkiran RSUD Bob Bazar ,S.KM , kendaraan mobil Dinas yang semestinya menggunakan Plat Warna Merah, akan tetapi di
rubah dengan Nopol yang sama BE 46 D berwarna Hitam.
Kini disorot viral menggunakan plat mobil dinas berwarna merah ke plat berwarna hitam.
Terpantau jelas dilokasi parkir Direktur RSUD Bob Bazar mobil dinas Inova ber plat nomor BE 46 D yang harusnya berwarna merah, dirubah plat berwarna hitam.
Terkait ulah sang direktur yang seenaknya mengganti plat mobil dinasnya menjadi warna hitam tersebut, mendapat beragam komentar dari berbagai elemen masyarakat.
Seharusnya seorang pimpinan , seorang pejabat, bahkan seorang direktur dapat mem berikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Mengganti plat mobil dinas Merah jadi warna hitam, ini sudah melanggar UU Lalu Lintas dan bisa kena pidana .
Warga lainnya Tedy menyayangkan perbuatan tak mendidik sang direktur RSUD tersebut. "Mengganti plat mobil dinas nya jelas jelas melanggar dong, macem macem saja ulah Bu direktur ini," sebut Tedy .
Lebih dalam disebutkan nitizen disebuah group whattup. Menurutnya, meski masih jadi perdebatan, mengganti nomor plat merah menjadi hitam merupakan pelanggaran. Pasalnya, satu kendaraan hanya diterbitkan satu nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).
Maka dari itu pengemudi mobil tersebut termasuk pengendara yang melanggar dan tentu terancam hukuman.
"Hukuman mengganti plat nomor mobil dinas yang tidak sesuai dengan peraturan dapat berupa denda atau kurungan penjara," jelasnya.
Penggunaan plat nomor palsu juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu atau
Kurungan penjara.
Penggunaan pelat nomor palsu juga bisa dikenakan kurungan paling lama dua bulan.
Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bisa melanggar Pasal 263 KUHP, dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun.
Rifa'i