Lampung Barat,wartaglobal.id - 13/12/2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Barat menyatakan akan membawa kasus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Puskesmas Pagar Dewa ke aparat penegak hukum. Langkah ini diambil setelah adanya dugaan pelanggaran serius berupa pembakaran limbah B3 secara sembarangan yang dilakukan oleh pihak Puskesmas.
Ketua LSM Trinusa DPC Lampung Barat, Ahmad Zainuddin, menegaskan bahwa tindakan pembakaran limbah B3 tersebut sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Menurutnya, limbah B3 harus dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan dibakar sembarangan,”Tuturnya.
Awak media menemukan fakta di lapangan bahwa limbah B3 dari Puskesmas Pagar Dewa tidak dikelola dengan benar. Pembakaran sembarangan ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Inspektorat Dinilai Tidak menangani Kasus ini juga menjadi sorotan karena inspektorat setempat dianggap tidak mampu memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh lembaga terkait.
“Beberapa bulan yang lalu bahwa awak media telah melaporkan hal tersebut ke inspektorat Kabupaten Lampung Barat Namun sangat di sayangkan pihak inspektorat tidak dapat menindak tegas kepala puskesmas Pagar Dewa sehingga awak media meminta kepada LSM Trinusa DPC Kabupaten Lampung Barat Untuk menindak lanjuti hal tersebut ke aparat penegak hukum,karna apa yang telah di sampaikan oleh inspektorat tidak memadai untuk itu agar kiranya LSM Trinusa untuk mendesak Aparat Penegak Hukum menindak tegas hal tersebut.
Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Pembakaran limbah B3 seperti jarum suntik, sisa obat-obatan, dan bahan kimia lainnya dapat menghasilkan zat beracun yang berbahaya bagi lingkungan. Selain mencemari udara, residu dari pembakaran tersebut juga dapat meresap ke tanah dan mencemari air tanah yang dikonsumsi masyarakat sekitar.
Menurut ahli lingkungan, penanganan limbah B3 harus dilakukan secara profesional, misalnya melalui pemusnahan menggunakan insinerator khusus atau pengelolaan oleh pihak yang berlisensi.
Dalam pemyampaian ketua LSM Trinusa DPC Kabupaten Lampung Barat Ahmad Zainuddin, siap Mengawal Proses Hukum.
LSM Trinusa menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi instansi kesehatan lainnya untuk lebih mematuhi regulasi dalam pengelolaan limbah B3.
Kemungkinan apabila tidak di tindak lanjut oleh APH dan Inspektorat maka LSM Trinusa akan lakukan unjuk rasa di Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan kemufakatan anggota LSM Trinusa sala satu nya suara yang akan di lakukan masalah kesehatan yang ada di puskesmas pagar Dewa ,” tutup Ketua LSM Trinusa.
Pihak Puskesmas Pagar Dewa hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki kasus ini demi melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk pengelolaan limbah yang tidak bertanggung jawab.
(Sahilman)