
Lampung Barat, 13 Juni 2025 —
Seorang warga berinisial AF, yang berdomisili di Desa Seranggas, Kecamatan Batu balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, diduga telah melakukan aktivitas distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi jenis Ponska secara ilegal.
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, AF diketahui bukan merupakan pengecer resmi yang terdaftar dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut. Namun, yang bersangkutan tetap melakukan penjualan pupuk Ponska dengan harga mencapai Rp200.000 per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tindakan ini dinilai merugikan petani lokal yang sangat bergantung pada ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bersubsidi untuk menunjang produktivitas pertanian mereka.
AF diduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 107:
"Pelaku Usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
Mengatur bahwa pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan oleh distributor dan pengecer resmi yang telah ditunjuk serta terdaftar, dan penjualan harus dilakukan sesuai HET yang telah ditetapkan.
Masyarakat dan kelompok tani di wilayah tersebut berharap agar pihak berwenang, baik dari Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Barat maupun aparat penegak hukum, segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan menindak sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian khusus agar distribusi pupuk bersubsidi tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(Sahilman)