
Lampung Barat — SD Negeri 2 Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik pungutan terhadap wali murid. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, pihak sekolah meminta iuran sebesar Rp100.000 per siswa dengan alasan untuk pembangunan pagar sekolah dan gapura pintu gerbang.
“Setiap siswa dimintai Rp100 ribu untuk pembangunan pagar serta gapura sekolah,” ungkap narasumber kepada awak media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi pihak sekolah Selasa 2 Desember 2025. Kepala SDN 2 Pura Mekar, saat dihubungi melalui pesan telepon WhatsApp, membantah bahwa hal tersebut merupakan pungutan. Ia menyebut bahwa uang tersebut hanyalah bentuk kenang-kenangan, bukan pungutan resmi.

“Itu bukan pungutan, tapi kenang-kenangan. Karena sudah bertahun-tahun kami kumpulkan. Jika kurang jelas, silakan konfirmasi dengan ketua komite,” ujarnya singkat.
Namun ketika awak media mencoba meminta keterangan dari ketua komite melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan ketua komite belum memberikan jawaban. Sikap bungkam tersebut semakin menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan mekanisme penggalangan dana di sekolah tersebut.
Kasus dugaan pungutan seperti ini sebelumnya juga kerap menjadi perhatian publik, terlebih mengingat aturan Kemendikbud yang secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan kepada orang tua murid pada jenjang pendidikan dasar, kecuali melalui mekanisme yang sah dan sesuai peraturan.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan memastikan tidak ada praktik pungutan yang memberatkan wali murid di lingkungan sekolah.
(Sahilman)
