LSM Prabhu Indonesia Jaya, Forsal dan LBH-BSN Berikan Bantuan Sembako Kepada Ibu Dahlia, Korban Dugaan Penipuan Pernikahan - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

LSM Prabhu Indonesia Jaya, Forsal dan LBH-BSN Berikan Bantuan Sembako Kepada Ibu Dahlia, Korban Dugaan Penipuan Pernikahan

Wednesday, 10 December 2025
Lampung Barat — LSM Prabhu Indonesia Jaya DPD Kabupaten Lampung Barat bersama Forsal dan LBH-BSN yang didampingi oleh awak media menunjukkan rasa simpati dengan memberikan bantuan sembako kepada seorang warga asal Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi, Tepat nya Di KP Rawa Bebek, RT/RW: 005/0012, Desa Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat yang bernama Ibu Dahlia dan anaknya yang saat ini bersekolah di SMP Negeri 1 Air Hitam. Bantuan ini diberikan setelah Ibu Dahlia diduga menjadi korban penipuan dalam pernikahan oleh suaminya yang berinisial SN Warga Pekon Sukadamai.

Kasus ini bermula ketika Ibu Dahlia, yang memiliki sepupu di Pekon Sinar Jaya Kecamatan Air Hitam, dikenalkan dengan SN melalui seorang kerabat berinisial SR, warga pekon sinar jaya. Pertemuan antara keduanya terjadi di rumah SR, kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan dan ijab kabul dilakukan secara sah di Kantor KUA Kecamatan Air Hitam.
Namun, sangat disayangkan, setelah beberapa bulan menjalani rumah tangga, Ibu Dahlia baru mengetahui adanya dugaan bahwa suaminya, SN, mengalami gangguan jiwa. Informasi ini terungkap setelah salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa SN telah lama mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan narasumber tersebut juga mengungkapkan bahwa status SN sebenarnya adalah duda, namun saat pernikahan dicatatkan sebagai jejaka.

“Seandainya sebelum menikah keluarga suami berkata jujur bahwa SN mengalami gangguan jiwa, sudah jelas pernikahan ini tidak akan terjadi,” ungkap Ibu Dahlia dengan nada kecewa.

Setelah mengetahui kondisi suaminya, Ibu Dahlia mencoba meminta penjelasan serta berkonsultasi dengan pihak KUA yang telah menikahkannya untuk mengajukan gugatan cerai. Namun menurut penuturannya, pihak KUA justru memberi informasi bahwa proses tersebut membutuhkan biaya sekitar Rp 6 juta apabila menggunakan jasa pengacara.

Merasa dirugikan dan membutuhkan pendampingan, Ibu Dahlia kemudian mengadukan permasalahan ini kepada LSM Prabhu, Forsal dan LBH-BSN. Hingga saat ini, pihak pendamping mengaku telah mencoba menghubungi berbagai pihak terkait, untuk hadir kekantor Sekretariat, namun belum memperoleh jawaban.

Tidak hanya itu, LSM Prabhu juga telah mencoba menghubungi PJ Peratin Pekon Sukadamai melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk memanggil pihak–pihak yang terlibat agar memberikan klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, panggilan tersebut belum mendapat respons.

Pihak pendamping menegaskan, apabila dalam waktu dekat pihak–pihak terkait tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi, maka mereka akan mengambil langkah hukum.

“Kami selaku pendamping Ibu Dahlia akan melakukan pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum apabila beberapa pihak yang terlibat tetap tidak memberikan jawaban,” tegas perwakilan LSM Prabhu.(SAHILMAN)