
Lampung Barat, 20 Juni 2025 – Seorang warga berinisial AF membantah tudingan terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal di Desa Seranggas, Kabupaten Lampung Barat. Dalam keterangannya kepada media, AF menyatakan bahwa dirinya hanya sebagai pengguna pupuk untuk keperluan pertanian pribadi, bukan sebagai pedagang.
"Saya hanya pemakai pupuk bersubsidi untuk lahan saya sendiri, bukan untuk dijual kembali. Tuduhan itu tidak benar," tegas AF saat diwawancarai pada Kamis (19/6).
Isu ini mencuat setelah beredar kabar di media sosial dan sejumlah laporan warga yang mencurigai adanya penjualan pupuk bersubsidi di luar jalur resmi. Beberapa pihak menuding sejumlah petani menyalahgunakan pupuk bersubsidi dengan cara menjualnya ke pihak lain dengan harga lebih tinggi.
Pupuk bersubsidi merupakan bantuan pemerintah untuk petani dengan tujuan meringankan beban biaya produksi. Penjualan pupuk bersubsidi di luar ketentuan merupakan pelanggaran hukum.
AF berharap masyarakat tidak cepat menyimpulkan tanpa bukti. "Saya mendukung upaya pemerintah mengawasi distribusi pupuk ini. Tapi saya juga ingin nama saya dibersihkan dari tuduhan yang tidak berdasar," katanya menutup pernyataan.(Sahilman)