WAW ada apa Kakam Tri Karya Dan Sekdes Berbelit Belit Saat Dikonfirmasi Kegunaan Dana Desa Tahun 2020-2024 - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

WAW ada apa Kakam Tri Karya Dan Sekdes Berbelit Belit Saat Dikonfirmasi Kegunaan Dana Desa Tahun 2020-2024

Monday, 16 June 2025



Tulangbawang-
Wartaglobal,id
Kakam Tri Karya Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulangbawang Propinsi Lampung Seakan berbelit-belit saat di konfirmasi tentang kegunaan anggaran Dana Desa Tahun 2020 sampai tahun 2024 yang ia kelola.

Pasalnya saat akan di konfirmasi oleh wartawan media ini tentang anggaran Dana Desa dirinya seakan berbicara seakan angkuh dan seakan merasa bersih, menurutnya masalah semua anggaran dana Desa yang ia kelola sudah di periksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, menurutnya tidak ada masalah.

Setelah wartawan media ini izin untuk merekam apa yang ia ucapkan, dia berkilah bahwa, diri nya hanya menyetor berkas SPJ saja pada inspektorat bukan di periksa. padahal sebelumnya dirinya berkata bahwa Inspektorat Tuba sudah memeriksa tapi tidak ada temuan karena semua dana desa berjalan sesuai aturan. Menyetor berkas sama diperiksa beda ya, ujarnya sekan tak mengerti.

Yang lebih anehnya lagi kakam Tri Karya Jumadi saat wartawan media ini menanyakan anggaran dana desa tahap 2 tahun 2020 ada anggaran " penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorium PKPKD dan PPKD perlengkapan perlengkapan perkantoran ,.pakaian Dinas/atribut,listrik/telepon, dll) Operasional Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa) Rp 62.460.000 setiap tahun di anggarkan sangat fantastis besarnya.

Kakam Tri Karya Jumadi Menjawab bahwa anggaran tersebut buat beli kertas dan Laptop dan bayar honor serta keperluan kantor" sedangkan pada anggaran peliharaan sarana dan prasarana perpustakaan/Taman Baca Desa/sanggar belajar milik desa/ sanggar belajar milik desa(Plafon gedung Perpustakaan) Rp 20.055.000 juga setiap tahun ada anggaran ini kegiatan seperti apa.

Jumadi selaku kakam menjawab bahwa anggaran itu untuk bayar honor dan beli buku,  serta perawatan perpustakaan, ucapnya"  namun anehnya pada anggaran tahun selanjutnya anggaran untuk pembelian buku , memang ada tersendiri bukan dari anggaran yang dipertanyakan.

Pada pertanyaan anggaran tahun 2020 untuk kegiatan " Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan Mebelair Kantor (Belanja Modal) Rp 16.000.000. ditambah lagi dan anggaran tahun 2021. " Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran /pemerintahan
Prasarana Kantor Lainnya (Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran)
Rp 27.750.000. 

Kakam dan sekdes kampung Tri Karya seakan kebingungan untuk menjawab belanja  aset tetap perkantoran, hingga berkali-kali-kali dipertanyakan Anggara tahun 2020 dan anggaran tahun 2021 untuk belanja aset perkantoran itu berupa apa, namum tetap saja kakam Tri Karya dan sekdes tidak bisa menjelaskan barang apa yang mereka beli, untuk aset kantor yang dua tahun berturut-turut dianggarkan dari Dana Desa.

Saat disinggung Anggara jalan usaha  tani pada tahun 2022 dan 2023 serta 2024 ada berapa jalan usaha tani yang dibuat dan atau di rehap, pertanyaan tersebut juga dijawab oleh kakam seakan menantang wartawan media ini untuk menyelidiki dan turun dilokasi di lapangan bersama inspektorat, menurut sekdes Tri Karya yang seakan tidak suka jika ada wartawan konfirmasi setiap apa yang dipertanyakan tentang angaran dirinya balik bertanya lagi, menurut kalian berapa, Ucapnya.

Saat dijelaskan wartawan media ini bahwa dari media bertanya kegiatan yang di anggarkan dari Dana Desa untuk jalan usaha tani di kampung ini, pihak media belum tau berapa dan terletak di mana, makanya bertanya, hal ini pun sontak disoal oleh bendahara, Dana Desa kampung Tri Karya dengan nada yang tak bersahabat, seakan tidak terima jika wartawan media ini lebih dalam menanyakan Anggara Dana Desa yang ada di Kampung Tri Karya.

Bendahara dengan nada seakan marah berkata, makanya pak kalau bertanya itu yang jelas biar kami enak menjawabnya, kalau bapak-bapak bertanya apa yang bapak tidak tau di kegiatan Dana Desa ini, kami bingung dengan nada agak keras dan seakan menantang, " dengan tegas wartawan media ini menjelaskan pada. Bendahara Dana Desa kampung Tri Karya,"  kan sudah jelas Pak kami menanyakan tahun 2023-dan tahun 2024 pembuatan atau rehap jalan usaha tani ada apa tidak.

Mendengar penjelasan tersebut bendahara kampung Tri Karya seakan berubah nada bicaranya yang sebelumnya kasar menjadi agak lembut, ditambah lagi rekan wartawan media revolusinusantara.com berkata mohon maaf pak kami mempertanyakan anggaran Dana Desa yang dikelola kampung ini, sudah tugas dan foksi kami untuk mengawal dan mengawasi uang negara, bukan hanya kami semua masyarakat pun berhak untuk mengawasi uang negara untuk pembangunan  setiap kampung.

Dan akhirnya kakam dan sekdes berkata untuk jalan usaha tani tahun 2023 dan 2024  memang ada, jalan usaha tani itu hanya judul, belum tentu buat jalan atau rehat jalan, bisa jadi untuk Siring gorong-gorong yang pasti buat gorong-gorong di RT 007 setelah di telusuri oleh wartawan media ini pembuatan gorong-gorong tersebut hanya ada coran bulat dan ditimbun dengan tanah, tidak layaknya gorong-gorong permanen.

Diduga adanya penyalah guna pada pagu anggaran Dana Desa tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 oleh oknum-oknum perangkat kampung terkait, dengan berbelit belit penjelasan, serta sikap seakan tak suka, jika wartawan bertanya lebih lanjut dengan Dana Desa oleh kedua oknum perangkat kampung Tri Karya, jika memang tidak ada kesalahan dan jika benar-benar telah menjalankan foksi Dana Desa dengan sesuai aturan mengapa sikap sekdes dan bendahara risih, sedangkan pak kakam saja sentai tenang menyikapi wartawan yang konfirmasi.

Hal ini terasa  aneh, sekdes Tri Karya dan Bendahara  kampung Tri Karya saat wartawan konfirmasi kegunaan Dana Desa dengan kakam Tri Karya , kok malah mereka yang seakan terbakar jenggot, oleh karena itu diharap pada pihak Inspektorat Kabupaten Tulangbawang agar kiranya dapat audit ulang laporan realisasi dana desa kampung Tri Karya dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

Wartawan media ini pun berharap pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan khususnya Kejaksaan Negeri Menggala agar dapat memproses dugaan adanya penyimpangan beberapa poin anggaran dana desa tahun 2020 sampai tahun 2024. (Adri.leo).