Wartaglobal,id
Lampung
Diduga Kakam Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulangbawang Lampung selain kerap Korupsi Waktu Jam Kerja diduga juga Korupsi Dana Desa untuk Pembangun Taman Bermain Anak Tahun 2025.
Dugaan Mark'Ap atau korupsi oknum kakam, berdasarkan adanya beberapa temuan wartawan dilapangan bahwa terdapat di lokasi pembangunan Taman Bermain Anak, terpampang jelas pada papan plang nama pekerjaan dari Anggaran Dana Desa di anggaran Rp 202.760.000.
Dengan anggaran yang sangat fantastis besar hanya untuk pemasangan Paping Blok berukuran 684,50 Meter Atap Panggung berukuran 6x12 meter serta Tiang Lampung 5 paket, di Anggarkan dari Dana Desa tahun 2025 dengan pagu anggaran Rp 202.760.000.
Taman bermain anak milik kampung Suka Bhakti yang di anggarkan dari Dana Desa oleh pemerintah kampung tentunya seakan tidak layak untuk disebut Taman Tempat bermain anak, pasalnya dilokasi pembangunan taman tidak satupun ditemukan adanya tempat anak-anak bermain, seperti ayunan Perosotan dan lain-lainnya, taman tersebut layak di sebut lapangan.
Saat akan di konfirmasi oleh wartawan media ini kepada kepala kampung suka bhakti sutoyo kamis 3 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di kantor nya, namun sangat disayangkan kakam suka bhakti sutoyo tidak ada ditempat, yang ada dikantor hanya ketua BPK dan dua staf kampung suka Bhakti.
Wartawan media ini pun berusaha untuk menanyakan keberadaan kakam suka bakti dengan ketua BPK dan dua staf kampung yang ada, namun jawaban dari ketua BPK Kampung Suka Bhakti dan kedua staf yang ada di kantor kampung sangat berbeda, seakan adanya upaya untuk menutupi keberadaan kakam dengan jawaban berbeda.
Ketua BPK menyebutkan bahwa kakam barusan ada, tapi sedang keluar, namun jawaban staf kampung pun tak kalah mengejutkan, bahwa kakam sutoyo sedang Dinas Luar, dari jawaban berbeda kuat dugaan jarang masuk kantor kakam Sutoyo itu benar.
Dengan adanya Ketua BPK kampung Suka Bhakti wartawan media ini pung langsung mempertanyakan adanya pembangunan tempat bermain anak apakah bangun baru atau pembangunan bertahap, dengan tegas dirinya menjawab bahwa. " Pembangunan taman anak tersebut pembangunan tahun 2025 ini," Ungkapnya.
Disoal dengan pembangunan taman bermain anak pada tahun 2023 lalu yang dianggarkan dari Dana Desa senilai Rp 97.000.000 ketua BPK Kampung Suka Bhakti seakan kaget dan menyatakan tidak ada dirinya pun menyatakan di pelajari dulu, saat wartawan media ini menjelaskan pembangunan taman tahun 2023 itu ril karena hal itu ada pada APBDes tahun 2023 yang di pasang di depan.
Mendengar penjelasan tersebut ketua BPK kampung suka bhakti pun beranjak bangun untuk melihat poster baleho APBDes tahun 2023 yang masih terpasang didepan kantor, setelah ditunjukkan wartawan media ini, sejenak ketua BPK terdiam dan akhirnya berkata seakan tak masuk akal. " Pembangunan taman tahun 2023 itu, kalau tidak selesai akan dikerjakan lagi tahun 2024, sama pada tahun 2025 ini jika tidak selesai maka akan dikerjakan pada tahun 2026 mendatang," Ujarnya seakan tak Mengerti.
Kuat dugaan kakam dan ketua BPK tidak seide dan tidak saling terbuka terkait pembangunan fisik mau pun non fisik yang di anggarkan dari Dana Desa hal ini terbukti dari pembangunan taman saja, ketua BPK kampung suka bhakti saat dikonfirmasi sekan gelabakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan yang sedang kontrol sosial untuk memantau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dari Uang Negara yang dikelola kakam suka bhakti.
Wartawan media ini berharap pada Inspektorat Tuba agar kiranya dapat mengaudit ulang laporan realisasi Dana Desa tahun 2021-2024 dan bahkan agar dapat turun langsung kelokasi pembangunan taman bermain anak milik kampung Suka Bhakti yang mana pembangunan tersebut dianggarkan dari tahun 2023 dan 2025 dengan anggaran yang sangat fantastis besar, namun anggaran hampir memakan 3 ratus juta sekan tidak sesuai dilapangan pada bangunan yang ada.
Juga diharapkan pada Kejaksaan Negeri Menggala agar kiranya dapat menelusuri dugaan Mark'Ap atau Korupsi Dana Desa oleh segelincir oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dikampung suka bhakti karena sedikitpun uang negara disalah Gunakan hal tersebut perbuatan melawan hukum sesuai dengan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi,
Media ini selalu membuka ruang waktu bagi terduga. untuk memberi hak jawab dan hak koreksi untuk di terbit kan kembali di Media yang sama.
Sampai di terbikan berita ini kakam sutoyo tidak bisa dimintai tentang dugan korupsi waktu jam kerja serta korupsi Dana desa untuk pembangunan taman bermain anak tahun 2025,
(Adrileo)