RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI

Wednesday, 9 July 2025

Lampung - Dalam rangkaian Sosialisasi Hukum bertema “RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, yang diselenggarakan Polda Lampung bersama Fakultas Hukum Universitas Lampung, pada sesi kedua menghadirkan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., pengajar Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia. Dr. Febby memberikan sejumlah masukan strategis dan kritik mendasar terhadap Rancangan KUHAP 2025, terutama terkait dengan aspek kewenangan penyidikan dan penuntutan.

Dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan ahli hukum acara pidana Dr. Febby menyampaikan bahwa RKUHAP 2025 masih memerlukan penataan ulang pola koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, draf saat ini belum mampu menjamin kontrol yang cukup terhadap kewenangan aparat hukum dan cenderung membuka ruang penyalahgunaan.

Dr. Febby menggarisbawahi bahwa tumpang tindih wewenang, lemahnya pengawasan upaya paksa, serta penghapusan peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) merupakan langkah mundur bagi perlindungan hak tersangka dan terdakwa.

“HPP justru memberikan jaminan perlindungan HAM. Kalau masalahnya geografis atau beban kerja, solusinya bisa lewat teknologi atau hakim khusus. Tidak perlu dihapus,” ujar Dr. Febby.

“Yang harus ditekankan dalam RKUHAP bukan lagi memperdebatkan dominus litis atau diferensiasi fungsional, tapi memastikan koordinasi berjalan baik demi kepentingan masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Dr. Febby berharap RKUHAP 2025 dapat menjadi instrumen hukum yang adil, akuntabel, dan adaptif, serta memperkuat sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.(Sahilman)