
Lampung Barat – Dugaan adanya pungutan terhadap salah satu pasien BPJS Kesehatan di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, terus menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM Prabhu Indonesia Jaya DPD Kabupaten Lampung Barat, pasien tersebut diminta mengeluarkan biaya untuk proses rujukan ke rumah sakit dengan menggunakan mobil ambulance, padahal pasien tercatat sebagai peserta BPJS aktif.
Hingga berita ini diterbitkan, beberapa pihak terkait di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat disebut-sebut bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai adanya dugaan pungutan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh LSM Prabhu Indonesia Jaya melalui pesan Whatsapp belum mendapatkan jawaban.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Lampung Barat menyampaikan bahwa dugaan pungutan tersebut sangat bertentangan dengan aturan BPJS, di mana pasien yang dirujuk dalam kondisi tertentu seharusnya mendapatkan layanan ambulans tanpa dipungut biaya tambahan.
“Kami memandang bahwa dugaan ini harus ditindaklanjuti secara serius. Pelayanan kesehatan tidak boleh memberatkan masyarakat, apalagi jika sudah dijamin BPJS. LSM Prabhu dan awak media telah meminta klarifikasi kepada pihak puskesmas, menjelaskan bahwa adanya biaya tersebut sebagai biaya talangan sementara sembari menunggu dana dari BPJS Turun" Ujarnya.LSM Prabhu akan segera menindaklanjuti dugaan ini ke aparat penegak hukum,” tegas Ketua LSM Prabhu.
Menurut ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan regulasi BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan melakukan pungutan tambahan di luar ketentuan resmi, termasuk biaya transportasi ambulans bagi peserta BPJS yang menjalani rujukan sesuai prosedur medis.
LSM Prabhu Indonesia Jaya menilai bahwa sikap diam atau tidak adanya respons dari pihak Dinas Kesehatan Lampung Barat justru menimbulkan kecurigaan masyarakat, sehingga diperlukan penelusuran lebih jauh untuk memastikan apakah pungutan tersebut benar terjadi dan siapa yang paling bertanggung jawab.
LSM Prabhu menegaskan akan segera menyusun laporan resmi dan menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila tidak ada keterbukaan dari pihak terkait dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat masih belum memberikan keterangan.(Sahilman)
