LSM Prabhu Indonesia Jaya Soroti Dugaan Pungutan Pasien BPJS di Puskesmas Pajar Bulan - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

LSM Prabhu Indonesia Jaya Soroti Dugaan Pungutan Pasien BPJS di Puskesmas Pajar Bulan

Wednesday, 21 January 2026

Lampung Barat — LSM Prabhu Indonesia Jaya DPD Kabupaten Lampung Barat menyoroti adanya dugaan pungutan terhadap salah satu pasien peserta BPJS Kesehatan di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, yang akan dirujuk ke rumah sakit menggunakan mobil ambulans.


Menurut informasi yang diterima tim investigasi, pasien BPJS tersebut disebut-sebut diminta untuk melakukan pembayaran tertentu sebagai syarat penggunaan ambulans rujukan. Padahal, sesuai regulasi, peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya tambahan untuk pelayanan rujukan medis yang menjadi bagian dari manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk penggunaan ambulans dalam kondisi medis yang diperlukan.

Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya DPD Kabupaten Lampung Barat menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data dan keterangan langsung dari keluarga pasien. “Kami menerima laporan bahwa telah terjadi dugaan pungutan terhadap pasien BPJS. Jika benar, hal ini sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan aturan BPJS Kesehatan. Kami akan mendalami informasi ini dan akan segeraemindak lanjuti ke dinas kesehatan kabupaten Lampung Barat.

Lebih lanjut, pihak LSM menegaskan bahwa dugaan pungutan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan bahwa peserta BPJS tidak boleh dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan.

Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan, yang mengatur bahwa layanan ambulans untuk keperluan rujukan medis tidak dipungut biaya bagi peserta JKN.

Larangan pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

LSM Prabhu Indonesia Jaya menilai bahwa pelayanan publik, terutama layanan kesehatan, harus dilakukan secara transparan dan bebas pungutan di luar ketetapan. “Kami akan menyampaikan surat resmi kepada Puskesmas untuk meminta klarifikasi. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, kami akan mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” tambahnya.

Masyarakat Lampung Barat diimbau untuk melaporkan kepada LSM atau pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui tindakan pungutan yang tidak sesuai aturan dalam layanan BPJS.

Pihak Puskesmas Pajar Bulan Menjelaskan bahwa penarikan dana tersebut sebagai dana talangan yang nantinya akan di kembalikan kepada pasien karna sehubungan dana dana dari BPJS belum turun" Ujarnya.

Terkait hal tersebut LSM Prabhu Indonesia Jaya akan segera menindak lanjuti Ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat.(SAHIL)