Program Mulia Presiden Tercoreng, MBG Diduga Jadi Bancakan Oknum SPPG hingga Aparat. - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Program Mulia Presiden Tercoreng, MBG Diduga Jadi Bancakan Oknum SPPG hingga Aparat.

Saturday, 14 February 2026

Gindha Ansori Wayka
BANDAR LAMPUNG, WartaGlobal.id – Program unggulan Presiden Prabowo Subianto berupa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai ikhtiar besar negara menyelamatkan masa depan generasi muda, kini justru tercoreng oleh dugaan praktik kotor di lapangan. Program mulia yang menyasar langsung pelajar di seluruh Indonesia itu diduga menjadi ladang bancakan sejumlah oknum, mulai dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga aparat di tingkat lokal.

Fakta tersebut diungkap Gindha Ansori Wayka, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, sekaligus Direktur Law Office Gindha Ansori Wayka (GAW) dan Direktur LBH Cinta Kasih (LBH CIKA), saat ditemui di Bandar Lampung, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Gindha, berdasarkan hasil investigasi tim KPKAD di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung, banyak pemilik dapur MBG mengeluhkan tekanan dan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum SPPG serta pihak lain.

“Kami menemukan fakta di lapangan, sejumlah pemilik dapur MBG merasa diperas oleh oknum SPPG, lurah atau kepala desa, camat, bahkan oknum penegak hukum,” ungkap Gindha.

Modus Pemerasan dan Ancaman Administratif

Gindha menjelaskan, modus yang digunakan oknum SPPG tergolong sistematis. Para pemilik dapur diminta menyetor sejumlah uang bulanan dengan ancaman laporan administrasi tidak diproses, atau dapur MBG mereka dibuat bermasalah.

“Nilainya bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari satu dapur. Ironisnya, uang itu diduga diminta di luar gaji resmi yang sudah dibayarkan negara kepada SPPG,” tegasnya.

Pria yang dikenal sebagai akademisi hukum ini menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk nyata penghambatan terhadap program strategis nasional Presiden.

Program Berdasar Hukum, Jangan Dipermainkan

Gindha menegaskan bahwa Program MBG memiliki landasan hukum yang kuat, salah satunya melalui pembentukan Badan Gizi Nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 beserta aturan turunannya.

“Karena program ini sah dan berdasar hukum, maka seluruh pihak—baik pemilik dapur, relawan, SPPG, maupun pihak eksternal—dilarang keras menciptakan persoalan yang justru menghambat pelaksanaannya,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa SPPG merupakan aparatur yang digaji negara dan kini berstatus PPPK. Jika terbukti melakukan pemerasan, sanksinya tidak ringan.

“Bisa diberhentikan dari SPPG, kehilangan pekerjaan, bahkan terancam pidana,” ujarnya.

Setoran ke Oknum Lurah hingga Aparat

Tak hanya SPPG, Gindha mengungkap adanya dugaan setoran rutin kepada oknum lurah, camat, hingga penegak hukum dengan kisaran Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulan. Dalihnya, demi ‘kelancaran’ dan ‘keamanan’ operasional dapur MBG.

“Jika tidak diberi, dapur MBG diganggu dengan berbagai cara. Ini kondisi yang sangat miris dan sama sekali tidak mendukung program pemerintah,” tegasnya.

Imbauan Tegas dan Ruang Pengaduan

Dalam pernyataannya, Gindha menghimbau para pemilik dapur MBG agar mulai sekarang tidak lagi memberikan uang atau bentuk apapun kepada oknum-oknum tersebut.

“Lebih baik uangnya dialokasikan untuk meningkatkan nilai gizi makanan siswa, daripada dibancak oleh oknum yang memeras,” ujarnya.

Ia juga membuka ruang pengaduan bagi pemilik dapur MBG yang mengalami hal serupa untuk melapor melalui pesan langsung (DM) TikTok atas nama Gindha Ansori Wayka, serta melalui email gindhaansoriwayka.com, dengan syarat mencantumkan identitas lengkap.

“Ini penting agar laporan bisa ditindaklanjuti dan tidak menjadi fitnah,” pungkasnya.