Anggaran BULD puskes Gunung Alif tahun 2025 diduga Fiktif 308 juta patut di curigai. - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Anggaran BULD puskes Gunung Alif tahun 2025 diduga Fiktif 308 juta patut di curigai.

Thursday, 7 May 2026


GUNUNG ALIP, TANGGAMUS, 

7 Mei 2026 Warga bersama BHP menemukan 5 dugaan penyimpangan BLUD Puskesmas Gunung Alip, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus saat sidak mendadak hari ini, Kamis 07/05/2026 pukul 10:42 WIB. Total potensi kerugian negara mencapai Rp308.000.000 dari anggaran BLUD 2025.  

TEMUAN FAKTA LAPANGAN
GUDANG OBAT NUMPUK, KARTU STOK AMBURADUL Sidak pukul 10:42 WIB menemukan tumpukan puluhan dus obat di palet tengah gudang farmasi. Namun rak belakang dan lemari kaca kosong. Kartu stok tulis tangan tertanggal 07/05/2026 pukul 10:45 WIB tidak mencantumkan nomor batch dan tanggal kadaluarsa. “Obat numpuk rapi belum dibuka, tapi pasien disuruh beli di apotek luar sejak Maret,” kata S, warga Kedaloman yang berobat pagi tadi. Indikasi belanja obat BLUD 2025 Rp250 juta fiktif atau tidak disalurkan ke pasien.  

TABUNG OKSIGEN HANYA 6 UNIT 
Standar Permenkes 43/2019 mewajibkan Puskesmas DTPK minimal 10 tabung. Saat dihitung, hanya ada 6 tabung. Dugaan SPJ beli 12 tabung @Rp3 juta = Rp36 juta, realisasi 6 tabung. Selisih Rp18 juta diduga fiktif. 

RUANG GIGI ADA, DOKTER GIGI TIDAK ADA Ruang poli gigi lengkap dengan dental unit. Namun sejak Januari 2025 tidak ada dokter gigi yang praktik. “Kursinya ada, dokternya nggak ada. Katanya dokter ke kota,” ujar R, kader posyandu. Dugaan SPJ honor dokter gigi Rp8 juta/bulan x 12 ,Rp96 juta fiktif 100%.  

ANGGARAN MAMIN Rp50 JUTA TANPA NOTA Bendahara Puskesmas tidak dapat menunjukkan nota pengeluaran konsumsi rapat dan lokmin saat diminta. “Katanya ada di Kapus, tapi Kapus tidak di tempat,” ungkap M, anggota BHP. Sesuai Permendagri 79/2018, belanja BLUD wajib SPJ sah.  

SATPAM FIKTIF, PENJAGA HANYA 1 ORANG Puskesmas hanya memiliki 1 penjaga piket. Tidak ada satpam. Dugaan SPJ honor 2 satpam x Rp2 juta x 12 = Rp48 juta, real 1 orang. Rp24 juta diduga fiktif.  

BARANG BUKTI, Foto GPS Map Camera titik koordinat Jq46+gq8 Kedaloman, Gunung Alip, Tanggamus 35379. Latitude -5.393657°, Longitude 104.762023°. Timestamp 07/05/2026 10:42 WIB dan 10:45 WIB.  

TANGGAPAN RESMI,Kapus Gunung Alip belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di tempat. Dihubungi via WhatsApp belum merespons hingga berita ini diterbitkan


.  

TINDAK LANJUT, Warga bersama BHP akan melayangkan Surat PPID ke Kapus Gunung Alip hari ini untuk meminta RBA BLUD 2025, LPJ Semester I, kartu stok obat, SPJ tabung oksigen, SK dokter gigi, nota mamin, dan absen satpam. Tembusan laporan akan dikirim ke Inspektorat Tanggamus  Kejari Tanggamus, dan Dinkes Tanggamus.  

DASAR HUKUM, UU KIP 14/2008: Kapus wajib beri data 3 hari kerja. Permenkes 74/2016: Obat wajib dikelola sesuai kartu stok. UU Tipikor Pasal 2-3 Kerugian negara >Rp300 juta ancaman 4-20 tahun penjara.  


***ABJ***