LSM LASKAR NKRI Lambar Dukung Kebijakan Stop Penarikan  Pajak Di Atas Kawasan Lindugi Hutan - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

LSM LASKAR NKRI Lambar Dukung Kebijakan Stop Penarikan  Pajak Di Atas Kawasan Lindugi Hutan

Wednesday, 27 May 2026
Lampung Barat — LSM Laskar NKRI DPD Lampung Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang menghentikan sementara penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah tepat dalam upaya penertiban administrasi pertanahan sekaligus bentuk kepatuhan terhadap regulasi kehutanan nasional. Sebagaimana diketahui, Sekretaris Daerah Lampung Barat telah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh camat, peratin, dan lurah untuk menghentikan proses pemungutan serta mengusulkan penghapusan SPPT PBB-P2 tahun anggaran 2026 pada wilayah yang terindikasi masuk kawasan hutan lindung maupun konservasi.

Ketua LSM Laskar NKRI DPD Lampung Barat melalui perwakilannya Hendri, menegaskan bahwa selama ini praktik penarikan pajak di atas kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah lahan yang ditempati memiliki legalitas penuh dari negara.

“Langkah penghentian penarikan pajak ini harus didukung bersama. Jangan sampai masyarakat menganggap pembayaran pajak menjadi dasar kepemilikan sah atas kawasan hutan lindung. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kawasan konservasi,” tegasnya.

LSM Laskar NKRI juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Besar TNBBS, serta Badan Pendapatan Daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Menurut mereka, kawasan hutan lindung secara hukum merupakan wilayah yang berada dalam penguasaan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, kawasan konservasi dan hutan lindung juga dikategorikan sebagai non-objek pajak dalam ketentuan perpajakan tertentu.
LSM Laskar NKRI meminta agar proses verifikasi lapangan dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat kecil yang selama ini membayar pajak karena mengikuti instruksi pemerintah desa maupun daerah.

“Warga selama ini membayar pajak karena taat aturan. Maka pemerintah juga wajib memberikan solusi dan edukasi yang jelas agar tidak muncul konflik agraria baru di kemudian hari,” lanjutnya.

Di sisi lain, organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut apabila ditemukan unsur kelalaian administrasi ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan objek pajak di kawasan hutan negara.

LSM Laskar NKRI berharap kebijakan penghentian penarikan PBB-P2 ini menjadi momentum pembenahan tata kelola agraria dan kehutanan di Lampung Barat agar lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Sahilman)