
Lampung Barat — Aktivitas alat berat jenis ekskavator yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung dan suaka margasatwa Register 43 B Krui Utara, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan keras dari LSM LASKAR NKRI DPD Lampung Barat.
Informasi mengenai adanya alat berat yang masuk ke kawasan tersebut pertama kali diterima tim LASKAR NKRI pada Jumat (22/05/2026). Tidak menunggu lama, tim langsung bergerak menuju lokasi guna memastikan kebenaran laporan masyarakat.
Setibanya di lokasi, tim menemukan satu unit ekskavator tengah melakukan aktivitas perombakan lahan yang diduga masih berada di dalam kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.
Beberapa menit kemudian, seorang pria berinisial G yang mengaku sebagai pemilik lahan datang ke lokasi setelah mendapat informasi dari operator alat berat bahwa ada pihak LSM yang melakukan pengecekan.

Saat dikonfirmasi, G mengakui bahwa lahan tersebut sedang diratakan untuk kembali dijadikan perkebunan kopi.
“Ia bang, ini kita rombak untuk perkebunan kopi lagi, tetapi kita buat sistem pagar seperti di Brazil, dan saya juga sudah ada SKT,” ujar G kepada tim LASKAR NKRI.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius, mengingat keberadaan Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan maupun legalitas penguasaan lahan apabila berada di dalam kawasan hutan negara atau kawasan konservasi.
Perwakilan LSM LASKAR NKRI DPD Lampung Barat, Hendri, menegaskan pihaknya meyakini alat berat tersebut bekerja di areal yang masih termasuk kawasan suaka margasatwa dan hutan lindung Register 43 B.
“Kami menduga kuat aktivitas ini masuk dalam kategori perambahan kawasan hutan dan pembukaan lahan ilegal menggunakan alat berat. Apalagi berdasarkan informasi warga sekitar, lokasi itu memang masih dikenal sebagai kawasan Register dan wilayah yang dilindungi,” tegas Hendri.
Menurut Hendri, apabila benar lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi, maka aktivitas penggunaan alat berat dan pembukaan lahan untuk perkebunan dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, menduduki, maupun merambah kawasan hutan secara tidak sah.
Selain itu, aktivitas tersebut juga dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya apabila area tersebut benar masuk dalam kawasan suaka margasatwa yang memiliki fungsi perlindungan habitat satwa dan ekosistem.
Penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar Pasal 78 UU Kehutanan, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan perusakan atau aktivitas ilegal di kawasan hutan negara.
LSM LASKAR NKRI mendesak Balai Besar Taman Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penindakan.
“Jangan sampai kawasan hutan lindung dan suaka margasatwa berubah fungsi menjadi perkebunan secara perlahan karena lemahnya pengawasan. Negara harus hadir menjaga kawasan konservasi dari aktivitas ilegal,” lanjut Hendri.
Keterangan masyarakat sekitar juga memperkuat dugaan bahwa lokasi aktivitas ekskavator tersebut masih berada di dalam kawasan Register 43 B Krui Utara yang selama ini diketahui sebagai wilayah hutan lindung dan kawasan konservasi.
LSM LASKAR NKRI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan melaporkan temuan itu secara resmi kepada aparat penegak hukum serta instansi kehutanan apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap aturan kehutanan dan konservasi lingkungan hidup.(Sahilman)
