Way Kanan, warta global. Id– Persoalan perluasan kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua kembali mencuat dan menjadi perhatian serius masyarakat adat di Kabupaten Way Kanan. Setelah sebelumnya disuarakan oleh Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, kini giliran Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Negeri Besar yang menyatakan sikap melalui pelaksanaan Mufakat Agung yang digelar di Sesat Tantan Gumanti, Negeri Besar, Sabtu (30/5/2026).
Forum adat tersebut difasilitasi oleh Tim Tujuh Belas (T-17), sebuah tim yang dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat MBPBR terkait tanah marga yang masuk dalam perluasan kawasan Register 44 Sungai Muara Dua.
Perwakilan inisiator Tim-17 sekaligus Tim Advokasi Hukum dan Line Officer, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa Mufakat Agung menjadi langkah awal konsolidasi masyarakat adat dalam menyoal perluasan kawasan Register 44 yang dinilai menyisakan banyak pertanyaan hukum dan historis.
“Perluasan kawasan hutan Register 44 dari 17.800 hektare menjadi 32.325 hektare berarti terdapat tambahan wilayah seluas 14.525 hektare. Sebagian wilayah tambahan tersebut merupakan tanah ulayat yang secara turun-temurun menjadi hak masyarakat adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja,” ujarnya.
Menurut Gindha, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, perluasan kawasan tersebut terjadi melalui mekanisme tukar-menukar kawasan hutan yang berkaitan dengan Register 28 Kalianda. Namun, ia menilai proses tersebut tidak melalui mekanisme pelepasan hak masyarakat adat sebagaimana lazim dilakukan dalam pengadaan kawasan hutan negara.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar tambahan areal 14.525 hektare tersebut diduga berasal dari tanah ulayat beberapa marga, yakni Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar, Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, serta sebagian wilayah Marga Suway Umpu yang berada di wilayah Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Jika benar tanah marga dibebankan untuk mengganti kawasan lain tanpa adanya proses pelepasan hak atau persetujuan masyarakat adat, tentu hal ini menjadi persoalan yang perlu dikaji secara hukum dan historis,” katanya.
Pertama Kali Digelar Secara Terbuka
Mufakat Agung yang berlangsung di Negeri Besar tersebut disebut sebagai forum terbuka pertama yang melibatkan berbagai unsur masyarakat adat MBPBR. Selama ini, persoalan tanah adat umumnya ditangani oleh para penyimbang dari 17 suku yang berada dalam struktur Marga Buay Pemuka Bangsa Raja.
Dalam forum itu, panitia mengundang unsur pemerintah, penyimbang marga, penyimbang tiyuh, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga warga keturunan MBPBR yang berada di perantauan.
“Kami ingin seluruh elemen masyarakat adat mengetahui dan terlibat dalam proses perjuangan ini. Karena yang dipersoalkan bukan hanya soal lahan, tetapi juga menyangkut sejarah, hak adat, dan masa depan generasi penerus,” kata Gindha.
Berlandaskan Surat Menteri Kehutanan
Langkah yang ditempuh Tim-17 juga merujuk pada Surat Menteri Kehutanan Nomor 427/MENHUT-VIII/2001 tertanggal 15 Maret 2001 mengenai pengembalian tanah ulayat masyarakat adat yang berada di kawasan Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau.
Dalam surat tersebut, pemerintah saat itu mendorong pola kemitraan antara masyarakat adat dan perusahaan pengelola kawasan hutan melalui kerja sama yang saling menguntungkan, tanpa harus mengubah status kawasan hutan negara.
Menurut Tim-17, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk membuka kembali ruang dialog terkait hak-hak masyarakat adat yang selama puluhan tahun berada dalam kawasan register.
Tim-17 Siap Kawal Perjuangan Masyarakat Adat
Dalam Mufakat Agung tersebut, masyarakat adat MBPBR juga menetapkan susunan Tim-17 yang akan menjadi garda depan dalam pengurusan dan advokasi persoalan tanah marga di kawasan Register 44 Sungai Muara Dua.
Tim tersebut dipimpin oleh Dr. H. M. Hermansyah, SH., MM. sebagai ketua, didampingi sejumlah tokoh adat dan masyarakat dari berbagai suku yang berada dalam struktur Marga Buay Pemuka Bangsa Raja.
Gindha menegaskan, seluruh hasil perjuangan Tim-17 nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat adat melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
“Tim ini dibentuk bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Kami bekerja untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dapat diperjuangkan secara bermartabat, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apapun hasilnya nanti akan dikembalikan kepada masyarakat adat melalui pembahasan bersama,” tegasnya.
Mufakat Agung tersebut menandai semakin menguatnya gelombang aspirasi masyarakat adat di Way Kanan yang menuntut kejelasan status dan sejarah perluasan kawasan Register 44 Sungai Muara Dua. Di tengah tuntutan tersebut, masyarakat berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog yang adil dan transparan guna mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan negara sekaligus menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut. (Wgn)
