Tanggamus Lampung Warta global
Anggaran Rp160 Juta untuk program pembuatan Kandang Kambing 30 Ekor dan progsm tanam padi.
Serta Sisa Rp48 Juta untuk Cabe Sudah Disetor ke Pekon tapi Belum Ditanam
Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Mekar Makmur Tahun 2025 Pekon Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus digelar Senin 15 Juni 2026.
Namun keterangan sekertaris desa Joko apriyanto sebelumnya memunculkan tanda tanya. Menurut Sekdes Wonoharjo Joko Aprianto, anggaran ketahanan pangan tahun 2025 sebesar Rp160 juta direalisasikan untuk pembuatan kandang kambing sistem bagi hasil, tanam padi, dan pembelian kambing 30 ekor dengan harga Rp1,5 juta per ekor.
Saat diminta keterangan berapa untung dan pengeluaran, Sekdes mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak tau karena yang mengelola direktur BUMDes. Mereka buat laporan langsung ke dinas PMD Kabupaten Tanggamus, coba tanya aja ke direktur BUMDes nya langsung, nama nya Rara," ujar Sekdes. Sepertinya Joko selaku sekertaris desa tidak mengetahui aturan dan sistem pengelolaan BUMDES yang ada.
Direktur BUMDes yang bernama Rara.
Saat di konfirmasi di kediamannya mengaku sudah Mengundurkan diri dari di rektur bumdes demikian setelah di tanya terkait legalitasnya Rara mengatakan SK saya tidak ada dan ada di pekon mungkin,tanya aja dengan pekon, direktur BUMDes Mekar Makmur Rara menjelaskan penanaman cabe belum terlaksana sampai tahun 2026. "Sisa uang Rp48 juta sudah saya serahkan ke Pekon untuk penanganan cabe, tapi penanamannya belum terlaksana," pungkas Rara.
Rara juga menegaskan sudah mengundurkan diri sejak tahun 2025. "Kambing 30 ekor sudah dibeli, padi sudah. Kalau untuk hasil dan untungnya saya tidak tau karena saya mengundurkan diri belum ada hasil. Kalau masalah SK saya tidak pernah pegang, tanya aja ke kepala pekon langsung," ucapnya.
Tanda Tanya Pasca Musdes,Jika Musdes LPJ BUMDes sudah digelar 15 Juni 2026, maka warga berhak mempertanyakan tiga hal.
Pertama, kenapa Sekdes masih menyatakan tidak mengetahui untung-rugi.
Artinya selaku sekertaris desa patut di pertanyakan kinerjanya.
Kedua, kenapa laporan disebut langsung ke PMD padahal Musdes wajib melibatkan BHP/BPD dan masyarakat.
Secara administrasi dan aturan selaku sekdes tidak paham dan terkesan ada yang di tutupi.
Ketiga, siapa yang bertanggung jawab melanjutkan program Bundes sedangkan anggaran untuk penanaman cabe masih Rp48 juta setelah ketua mundur.
Merujuk Permendes Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 8, pengangkatan pengurus BUMDes wajib melalui Musdes yang digelar BHP/BPD dan dituangkan dalam SK Kepala Pekon. Laporan pertanggung jawaban juga wajib disampaikan kepada masyarakat dan BPD terlebih dahulu, baru kemudian ke dinas PMD Kabupaten Tanggamus.
Jika proses tersebut tidak dijalankan, maka pengelolaan dana desa rawan temuan dan syarat di korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Wonoharjo belum memberikan keterangan resmi karna di telpon via WA tidak di jawab dan di SMS juga tidak di respon.
Dalam hal ini sudah seharusnya pihak BPK dan insfektorat kabupaten Tanggamus harus peng audit BUMDES di pekon wonoharjo kecamatan Sumberjo.
Diduga kuat syarat penyimpangan.
Pihak awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan.. dan akan menelusuri secara akurat dan transparan .
Anhar
