Dugaan korban pengrusahan dan pembakaran gubuk yang di alami Hasan Basri,masyarakat adat minta Mapolresta bertindak tegas. - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Dugaan korban pengrusahan dan pembakaran gubuk yang di alami Hasan Basri,masyarakat adat minta Mapolresta bertindak tegas.

Wednesday, 10 June 2026



Tanggamus warta global

Masyarakat penggarap Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan resmi melaporkan aksi pembakaran rumah dan gubuk ke Polres Tanggamus, Rabu 10/06/2026. 

Laporan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL Nomor: STPL/105/VI/2026/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

Salah satu pelapor, Hasan Basri bin Mat Salil, warga Pekon Umbul Buah Kec. Kota Agung Timur, melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran yang terjadi Senin 08 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disebut atas nama Mat Helmi dkk.

Bukti Laporan dan  Foto di Satreskrim  
Berdasarkan STPL  yang diterima redaksi, laporan Hasan Basri diterima Bripda Rizki Bangsawan NRP 03070914 pada 10 Juni 2026 di Mapolres Tanggamus Jl. Jenderal Sudirman No 01 Kota Agung.

Foto yang didapat awak media memperlihatkan para penggawa suku, tua-tua adat, dan petani penggarap berfoto bersama di Lounge Satreskrim Polres Tanggamus usai melapor.

Kronologi Pembakaran,Sebelumnya, Raja Pengucap Zakwan yang didampingi tokoh adat Buay Belunguh menyatakan, pembakaran terjadi saat petani tidak berada di lokasi. Mereka mendapat informasi kelompok yang disebut "Gerakan Pengacau Keamanan" akan mengusir petani dari lahan eks HGU PT. Tanggamus Indah.

"Dan oknum dari kelompok gerakan pengacau tersebut tidak menemukan satupun petani, akhirnya membakar seluruh rumah dan gubuk milik petani," pungkas Zakwan,
Yang bergelar Khaja pengucap.

Tetua Adat, menyatakan 
Tindakan Biadab Harus Diusut  tuntas.

Azhari bergelar Dalom Pemangku Marga yang mendampingi petani mengatakan, aksi pembakaran sangat tidak dibenarkan dan bertentangan dengan adat Lampung "piil pesenggiri".yang mengedankan adap dan adat yang beretika.

"Hari ini kami mendampingi para petani penggarap untuk melaporkan tindakan biadab yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap laporan ini diproses secara serius oleh Polres Tanggamus," tegas Azhari.

Ia menambahkan, jika proses hukum tidak berjalan cepat, pihaknya akan meneruskan laporan ke Polda Lampung hingga Mabes Polri. "Kami sangat menghargai hukum dan kami taat hukum. Harapan kami, tegakkan hukum seadil-adilnya," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan STPL Nomor: STPL/105/VI/2026. Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang namanya disebut sesuai UU Pers No. 40/1999.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik lahan eks HGU di Tanggamus. Kepastian hukum dan penegakan adat diharapkan menjadi solusi agar tidak terjadi aksi anarkis serupa.

Dan jangan ada hal-hal tidak diinginkan oleh masyarakat adat kalau ini tidak di tindak lanjuti dengan cepat besar kemungkinan ada yang korban.harapan kita jangan sampai terjadi hukum rimba karna kerugiannya yang di alami hingga 50 juta lebih.
Dan bukan Hasan Basri saja yang jadi korban pembakaran gubuk bahkan tanaman yang sudah hampir berbuah banyak yang di tebang.
Serta puluhan hektor jagung yang sudah mulai berbuah di babat habis oleh oknum² .

**ABJ**