Bandar lampung, warta global.id--Setelah menempuh proses persidangan yang panjang dan melelahkan terkait Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun 2008 pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Kelas IA, kini Terdakwa Lukman, SH.MH Bin Husen (Mantan Kepala BPN Lampung Selatan ) dapat menghirup napas lega dan bebas, setelah dirinya di vonis Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim Tingkat Banding Pada Pengadilan Tipikor Tanjung Karang melalui Putusan Nomor: 27/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK pada Rabu, Tanggal 10 Juni 2026.
“Iya, Alhamdulillah Pak Lukman dinyatakan oleh Majelis Hakim Banding Tipikor Tanjung Karang Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging) karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan tersebut karena terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa”, Jelas Gindha Ansori Wayka di Bandar Lampung, Kamis, 11/06/2026.
Menurut Gindha Ansori Wayka selaku Direktur Kantor Hukum (Law Office) Gindha Ansori Wayka dan Rekan dan juga sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Lukman, SH.MH Bin Husen (Mantan Kepala BPN Lampung Selatan) yang didampingi Tim Hukum Law Office GAW yakni Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Ronaldo, Ana Novita Sari, Desi Liyana Ningsih, Angga Andrianus, Deni Anjasmoro, Alfi Rahmanda, Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing dan Ansori, menyatakan bahwa dalam Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding dan Kontra Memori Banding terkait perkara ini telah dipaparkan alasan yang menurut hukum yang dapat menjadi faktor dan pertimbangan Majelis Hakim untuk melepas (vonis) Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dari Jerat Hukum.
“Didalam dokumen hukum tiap agenda persidangan, semua fakta dan data telah kami sajikan sedemikian rupa, sehingga hukum melalui Majelis Hakim Banding mengabulkan permohonan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum untuk dapat Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum”, Tambah Akademisi dan Praktisi Hukum ini.
Disamping itu GAW sapaan Akrab Pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menjelaskan bahwa Majelis Hakim Tinggi Tipikor Tingkat Banding Tanjung Karang, dalam pertimbangan hukum putusannya sangat detail dan komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan data yang terungkap dipersidangan tanpa ada yang terlewatkan.
“Kami apresiasi dan menghormati Putusan Majelis Hakim Banding yang telah menjatuhkan vonis terhadap Klien Kami dengan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum, karena pertimbangan putusannya mencerminkan rasa keadilan dan menjaga harkat martabat kemanusian serta tidak ada pemaksaan hukum dan isi putusannya sesuai dengan fakta yang terjadi sehingga pihak-pihak harus dapat menerimanya”, Urai Gindha.
Ditanya pertimbangan hukum apa yang menjadi dasar Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum terhadap Kliennya, Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini menjelaskan bahwa Majelis berpendapat seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan sekalipun seluruh unsur tindak pidana terbukti, hukum pidana tidak hanya mensyaratkan adanya perbuatan pidana (actus reus), tetapi juga adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku (mens rea).
“Dari seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut merupakan dokumen yang tidak sah ataupun bahwa tanah dimaksud secara pasti merupakan aset negara yang tidak dapat diterbitkan hak milik di atasnya dan Terdakwa bertindak berdasarkan dokumen formal pertanahan, hasil penelitian administratif, rekomendasi Panitia A dan data yuridis yang secara hukum memang menjadi dasar bagi pejabat pertanahan dalam menjalankan kewenangannya”, papar Advokat Muda Terkenal ini.
Selain itu, Gindha menambahkan dalam pertimbangan Majelis Hakim Banding terhadap diri Terdakwa bertindak dalam keyakinan yang beralasan mengenai sahnya tindakan administratif yang dilakukan, sehingga tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.
“Keadaan tersebut menurut Majelis merupakan alasan pemaaf berupa kesesatan yang dapat dimaafkan (verschoonbare dwaling) dalam pelaksanaan kewenangan jabatan yang menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa, Sehingga kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana tidak terbukti, maka sekalipun seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi, Terdakwa tidak dapat dipidana”, tambah Gindha
Ditanya apa langkah yang akan ditempuh setelah adanya putusan ini, Gindha menjelaskan akan mengusahakan Kliennya agar segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara dan timnya akan bersiap dalam menghadapi upaya Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.
“Tentunya Kami ingin dalam waktu secepatnya Klien Kami segera dibebaskan dari Tahanan Rutan Way Huwi dan Tentunya atas putusan ini JPU akan melakukan upaya hukum maka perlu dikonstruksi ulang dokumen yang telah dibuat dan disiapkan dalam persidangan sebelumnya”, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Kasus Tanah Natar, 4 Kali Kemenag Kalah Perdata, Kini Bukti yang Sama Dipakai di Sidang Tipikor, Kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Gindha Ansori Wayka, kembali melontarkan kritik tajam dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (23/2), Gindha Ansori mengatakan bahwa keabsahan alat bukti yang digunakan jaksa karena perkara dipaksakan masuk ke ranah pidana sementara substansinya sudah tuntas diuji dalam sengketa perdata.
“Setelah kami periksa langsung ke Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, kami menemukan bahwa mereka baru mengetahui persoalan ini saat gugatan masuk ke pengadilan,” kata Ghinda Ansori usai sidang, Senin (23/2).
Gindha Ansori menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang dijadikan alat bukti sudah pernah diuji dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kalianda dan dinyatakan sah oleh majelis hakim.
“Keabsahan alat bukti itu sudah diuji. Bahkan sampai PK. Empat kali kalah. Sekarang bukti yang sama dipakai lagi dalam konstruksi pidana. Ini yang kami nilai janggal,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa kliennya, optimistis dapat membuktikan bahwa dakwaan tersebut tidak berdasar secara hukum dan phaknya menilai ada upaya menghidupkan kembali sengketa yang secara perdata telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.
"Ini sudah masuk babak krusial, di mana majelis hakim akan menilai apakah konstruksi pidana yang dibangun jaksa memiliki dasar kuat, atau justru bertentangan dengan putusan-putusan perdata yang telah lebih dulu inkrah," ujarnya.(wgn)
