Pembentukan BUMDES pekon campang kecamatan Gisting di duga langgar prosedur. - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Pembentukan BUMDES pekon campang kecamatan Gisting di duga langgar prosedur.

Friday, 12 June 2026



Tanggamus Lampung warta global 

Plang Dipasang Semrawut, Kakon Mujito Beri Jawaban, BPD Gisting Soroti Rangkap Jabatan Ketua BUMDes,Papan nama APBDes tahun 2026 Pekon Campang, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus menjadi bukti publik terkait alokasi dana ke BUMDes. 

Data di papan nama menunjukkan Penyertaan Modal Kepada BUMDes sebesar Rp187.175.000, angka yang sama dengan anggaran ketahanan pangan tahun 2025 yang disorot warga.

Pengangkatan Ketua BUMDes Pekon Campang bernama Apis tanpa melalui Musyawarah Desa oleh Kepala Pekon Mujito sebelumnya disorot warga. Apis mengakui ditunjuk langsung tanpa hasil musyawarah dan merangkap jabatan sebagai penjaga honorer di SDN 1 Campang.

Jawaban Kepala Pekon Mujito 
Kepala Pekon Campang Mujito saat dikonfirmasi membenarkan adanya anggaran ketahanan pangan tahun 2023 yang disilpakan. 

Terkait pengangkatan Ketua BUMDes, Mujito memberikan jawaban dan penjelasan kepada media. Namun warga menilai penjelasan tersebut belum menjawab tuntutan digelarnya Musdes ulang sesuai Permendes 3/2021.
Terkesan ada yang di tutupi.

Ketua BPD/BHP Akui Tidak Tahu Proses Pembentukan BUMDes ,Ketua BPD Pekon Campang, Rianto, saat dikonfirmasi awak media di kediamannya hari ini menjelaskan tidak mengetahui proses pembentukan direktur BUMDes Campang. 

"Saya tidak tau, ataupun program yang dijalankan saya kurang paham. Apalagi mengenai pelaporan pendaftaran BUMDes," ujar Rianto.

Ketua BPD/BHP  juga menyoroti rangkap jabatan Ketua BUMDes Apis. "Apalagi kalau Ketua BUMDes sekarang merangkap jabatan, sudah melanggar aturan itu," tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini, masih mendalami substansi jawaban Kakon Mujito untuk keberimbangan pemberitaan. Media terbuka untuk memuat klarifikasi lengkap dari pihak terkait.

Data APBDes 2026 Jadi Bukti Publik
Papan nama APBDes yang dipasang di Pekon Campang, tanggal 11 Juni 2026, merinci anggaran desa. Pada bagian PEMBIAYAAN, pos ,Penyertaan Modal Kepada BUMDes,tertulis Rp187.175.000.

Papan nama juga mencatat ,JUMLAH BELANJA Rp1.110.766.080,78, dan DEFISIT Rp187.175.000,00. Defisit itu nilainya sama dengan penyertaan modal ke BUMDes.

Transparansi Dipertanyakan, Plang APBDes Dipasang Semrawut,
Warga menyoroti cara pemasangan papan nama APBDes 2026 yang dinilai Semrawut. "Plang dipasang semarut, menandakan anggaran dana desa ataupun ketahanan pangan dipertanyakan. Warga menduga ada indikasi penyimpangan," ujar sumber warga.

Anggaran dan Aset Ternak Dipertanyakan ,Warga mempertanyakan pengelolaan dana Rp187.175.000. Pembelian 65 ekor kambing jadi pertanyaan karena 10 ekor dilaporkan mati. Warga menilai anggaran diduga tidak transparan kepada masyarakat, Ketua BPD, dan Camat.

Merujuk UU 6/2014 dan Permendes 3/2021 Pasal 8, pengangkatan pelaksana operasional BUMDes wajib lewat Musdes yang digelar BPD. Tanpa Musdes, SK Kepala Pekon Mujito rawan batal demi hukum.

Desakan Pemeriksaan ke BPD Camat Inspektorat, Warga mendesak Ketua BPD, Camat Gisting, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera memanggil dan memeriksa Ketua BUMDes Apis terkait prosedur pengangkatan tanpa Musdes, rangkap jabatan honorer, serta pengelolaan dana penyertaan modal Rp187.175.000 dan aset 65 ekor kambing.

BPD/BHP wajib menggelar Musdes ulang untuk membentuk kepengurusan BUMDes sesuai aturan.
Anggaran BUMDES pekon campang kecamatan Gisting yang anggarannya sangat pantastis di duga kuat rawan penyimpangan.
Maka sudah seharus nya tim audit baik itu BPK atau inspektorat mengevaluasi kinerja kepala pekon yang di nilai pembentukan BUMDES hanya sekedar formalitas dan tidak mengikuti aturan yang yang ada.

***ABJ***