Proses Perdamaian Perkara Terhambat, Dugaan Permintaan Uang Kepada Exsel Tim FERADI WPI Yang Dilakukan Oleh Oknum Diduga Bernama Briptu Fahmi Abdul Azis Di Polres Garut Disorot Masyarakat - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Proses Perdamaian Perkara Terhambat, Dugaan Permintaan Uang Kepada Exsel Tim FERADI WPI Yang Dilakukan Oleh Oknum Diduga Bernama Briptu Fahmi Abdul Azis Di Polres Garut Disorot Masyarakat

Tuesday, 30 June 2026
Garut, 1 Juli 2026 – Tim Pendamping Hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Partners menyampaikan keprihatinan atas belum optimalnya proses penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yang sebelumnya telah difasilitasi oleh para pihak.

Sebelumnya, melalui pendampingan hukum yang dilakukan oleh Ass. Adv. Exsel Mochamad Wiki, S.H., telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan antara keluarga korban dan keluarga terlapor yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan tertanggal 25 Juni 2026 di Kabupaten Garut.

Namun demikian, menurut keterangan yang diterima tim pendamping hukum dari para pihak, proses tindak lanjut terhadap penyelesaian tersebut diduga mengalami hambatan. Tim pendamping memperoleh informasi adanya dugaan permintaan sejumlah uang sebesar Rp15.000.000 kepada pihak terlapor yang diduga dilakukan oleh seorang pembantu penyidik bernama Briptu Fahmi Abdul Azis. Selain itu, disebut pula nama seorang Kanit PPA Polres Garut berpangkat Ipda berinisial I.I. dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Ass. Adv. Exsel Mochamad Wiki, S.H. menyatakan bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah bukti yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan permintaan uang oleh oknum yang disebut bernama Briptu Fahmi Abdul Azis. Menurutnya, bukti-bukti tersebut akan disampaikan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan resmi, sehingga seluruh dugaan dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FERADI WPI menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan oleh institusi yang berwenang. Oleh karena itu, FERADI WPI meminta agar Propam dan pengawas internal Kepolisian melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif apabila benar terdapat laporan atau pengaduan mengenai dugaan penyimpangan tersebut.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Partners, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa apabila benar terdapat oknum aparat yang meminta sejumlah uang di luar ketentuan hukum dalam penanganan perkara pidana, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Beliau menegaskan bahwa proses penegakan hukum, termasuk mekanisme Restorative Justice apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku, harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang maupun permintaan imbalan yang tidak sah.

FERADI WPI juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di sisi lain, pendampingan terhadap korban anak tetap menjadi prioritas utama. FERADI WPI berharap proses hukum maupun penyelesaian perkara dapat berjalan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Catatan Redaksi:
Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Narasumber: Ass. Adv. Exsel Mochamad Wiki, S.H.
 
(Sahilman)