Sengketa Lahan Transmigrasi Mesuji Kian Memanas, Kuasa Hukum Warga Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Lampung - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Sengketa Lahan Transmigrasi Mesuji Kian Memanas, Kuasa Hukum Warga Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Lampung

Tuesday, 30 June 2026
Bandar Lampung, warta global. Id– Konflik penguasaan lahan transmigrasi di Kabupaten Mesuji kembali memanas. Setelah sebelumnya mengumumkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, tim kuasa hukum masyarakat kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan ribuan hektare lahan transmigrasi oleh PT Pematang Agri Lestari (PT PAL), yang disebut juga sebagai bagian dari PT Lambang Jaya Group, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kuasa hukum masyarakat transmigrasi dari tujuh desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Gindha Ansori Wayka, didampingi perwakilan kuasa masyarakat Tatak Riyanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan sekitar 3.000 hektare lahan transmigrasi sejak tahun 1992 yang kemudian memperoleh status Hak Guna Usaha (HGU) pada 1995.

Menurut Gindha, laporan itu berangkat dari ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-Hak atas Tanah bagi Transmigran.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan tersebut, apabila tanah transmigrasi tidak lagi dikelola oleh kepala keluarga transmigran maupun ahli warisnya, maka penguasaan tanah seharusnya kembali kepada Direktorat Transmigrasi atau menjadi tanah negara.



"Namun, menurut data dan dokumen yang kami miliki, lahan tersebut justru telah dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari sejak tahun 1992 dan kemudian menjadi HGU pada tahun 1995. Hal inilah yang menjadi dasar laporan kami," ujar Gindha Selasa, 30/06/2026.

Pihaknya menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara apabila benar lahan yang seharusnya kembali menjadi aset negara justru beralih menjadi hak perusahaan.

"Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang kami laporkan agar seluruh proses penerbitan hak atas tanah tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh," katanya.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Lampung, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan laporan ke Polda Lampung terkait dugaan penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik warga.

Gindha menyebutkan bahwa sertifikat maupun dokumen hak atas tanah yang dikumpulkan pada rentang waktu 1993 hingga 1997 diduga diterima oleh PT Pematang Agri Lestari atau PT Lambang Jaya Group, namun hingga kini belum dikembalikan kepada masyarakat.

"Kami juga akan meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik masyarakat yang hingga saat ini belum pernah dikembalikan," tegasnya.

Di sisi lain, upaya hukum tersebut tidak menghentikan agenda aksi massa yang telah disiapkan masyarakat. Tim kuasa hukum memastikan pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada pihak berwenang untuk pelaksanaan pada 7 Juli 2026.

Aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan ribuan warga transmigrasi di tujuh desa, yakni Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, Suka Mandiri, dan Gedung Sri Mulyo, yang selama ini menuntut penyelesaian sengketa lahan yang mereka klaim merupakan kawasan transmigrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Pematang Agri Lestari maupun PT Lambang Jaya Group terkait laporan yang diajukan kuasa hukum masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih merupakan klaim sepihak yang sedang dalam proses penanganan dan verifikasi oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Redaksi)