
JAKARTA – Tjiauw Eng (58), istri dari Uun (Fam Fuk Tjhong) yang menjadi korban dugaan penculikan dan pengroyokan di Lebak, Banten, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil akibat trauma psikologis berat yang dialaminya setelah menyaksikan secara langsung kekerasan terhadap suaminya.
Kuasa hukum keluarga, Harriani Bianca Daryana SH, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami ketakutan mendalam. "Di depan mata kepalanya sendiri, beliau melihat suaminya dihajar, dianiaya, hingga diculik," ujar Bianca saat ditemui awak media di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Dampak traumatis tersebut membuat Tjiauw Eng merasa tidak aman bahkan di lingkungan rumahnya sendiri. Ia dilaporkan mengalami fobia terhadap suara ketukan pintu atau kedatangan orang asing, yang memicu kecemasan berlebih akibat memori peristiwa kelam tersebut.
Menanggapi kondisi ini, tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan - FERADI WPI mendampingi Tjiauw Eng untuk meminta bantuan LPSK, khususnya dalam aspek pemulihan psikologis. "Kami yakin LPSK akan membantu pengobatan dan penyembuhan trauma berat yang beliau alami," tegas Bianca.
Pengajuan perlindungan ini menekankan pentingnya penanganan dampak psikologis bagi saksi dan keluarga korban tindak kekerasan, selain proses penegakan hukum pidana terhadap para pelaku. Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penculikan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Sahilman)
