WARTAGLOBAL.LAMPUNG / BANDAR LAMPUNG — Persoalan penguasaan lahan seluas kurang lebih 301 hektare di wilayah Kabupaten Way Kanan kembali mencuat. Lahan yang dikenal sebagai Eks Umbul Nyapah Reboh tersebut dipersoalkan oleh pihak Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Negeri Besar, yang menyatakan masih memiliki hak atas tanah yang selama ini berada dalam areal
Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian hukum setelah Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) menyampaikan laporan tertulis kepada Kapolda Lampung pada 28 Agustus 2026.
Laporan bernomor 020165/B/GAW-Law Office/VIII/2026 itu pada pokoknya meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan penguasaan lahan yang oleh kuasa hukum klien disebut dilakukan secara melawan hukum oleh PTPN 1 Regional 7, yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN VII.
Klaim Hak Masyarakat Belum Diselesaikan
Kuasa hukum menyebut persoalan lahan tersebut bukan merupakan persoalan baru. Berdasarkan dokumen yang mereka lampirkan, terdapat sejumlah surat dan komunikasi resmi sejak akhir 1990-an hingga 2010 yang berkaitan dengan penyelesaian hak masyarakat atas lahan Eks Nyapah Reboh.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat PTPN Unit Usaha Bunga Mayang Nomor BUMA/7.03/080/98 tertanggal 7 Desember 1998 mengenai penyelesaian masalah ganti rugi tanah Umbul Nyapah Reboh dalam areal HGU Nomor 21 Tahun 1995.
Menurut kuasa hukum, dalam kesimpulan surat tersebut disebutkan bahwa masih terdapat hak-hak masyarakat Umbul Nyapah Reboh yang belum diselesaikan.
Dokumen lainnya adalah surat Bupati Way Kanan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor /400/01-WK/2007 tertanggal 27 Agustus 2007. Dalam surat tersebut, menurut kuasa hukum, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan adanya persoalan karena tanah yang diklaim masyarakat disebut belum mendapatkan ganti rugi, sementara di sisi lain telah berada dalam areal HGU.
PTPN Disebut Pernah Menawarkan Kompensasi
Persoalan tersebut kemudian kembali mencuat dalam proses penyelesaian pada 2010. Kuasa hukum menyebut PTPN 1 Regional 7 melalui surat Nomor 7.7/3/01/2010 tertanggal 16 Februari 2010 menyatakan bersedia memberikan kompensasi kepada warga yang dianggap berhak.
Besaran kompensasi yang disebut dalam surat tersebut mencapai Rp2,5 juta per hektare, berdasarkan hasil pertemuan pada 1 Februari 2010.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, penyelesaian persoalan tersebut hingga kini belum mencapai titik akhir.
Bahkan, Direksi PTPN VII disebut pernah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara untuk membantu penyelesaian persoalan lahan tersebut melalui surat tertanggal 22 Februari 2010.
Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian disebut telah mengirimkan sejumlah surat kepada pihak keluarga klien pada Januari 2012 berkaitan dengan pengambilan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.
Sudah Disurati, Belum Ada Tindak Lanjut
Kuasa hukum menyatakan upaya penyelesaian kembali dilakukan pada 2025. Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan mengirimkan surat kepada PTPN 1 Regional 7 melalui surat Nomor 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025.
Surat tersebut pada pokoknya berisi permohonan pencairan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.
Namun, menurut kuasa hukum, surat tersebut hingga lebih dari satu tahun kemudian belum memperoleh jawaban maupun tindak lanjut dari pihak PTPN 1 Regional 7.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong pihak kuasa hukum membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Minta HGU Tidak Diperpanjang Sebelum Hak Diselesaikan
Dalam laporan kepada Kapolda Lampung, kuasa hukum tidak hanya meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti secara hukum, tetapi juga berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian melalui Kementerian ATR/BPN RI.
Mereka meminta agar proses perpanjangan atau pemberian kembali HGU di atas lahan yang dipersoalkan ditunda terlebih dahulu sampai persoalan hak dan kerugian yang diklaim pihak masyarakat diselesaikan.
Menurut kuasa hukum, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah persoalan agraria yang telah berlangsung puluhan tahun kembali berlarut-larut.
“Persoalan ini bukan persoalan yang baru muncul. Ada rangkaian dokumen, surat-menyurat dan upaya penyelesaian yang telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan kuasa hukum dalam laporan tersebut.
Menunggu Langkah Aparat dan Penyelesaian Para Pihak
Sengketa lahan seluas kurang lebih 301 hektare ini kini kembali menjadi perhatian setelah laporan tertulis disampaikan kepada Kapolda Lampung.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen dan riwayat penguasaan tanah secara objektif serta memfasilitasi penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, PTPN 1 Regional 7 perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas laporan serta tudingan yang disampaikan pihak kuasa hukum tersebut.
Dengan adanya laporan ini, publik kini menunggu bagaimana langkah aparat penegak hukum, ATR/BPN, pemerintah daerah, serta pihak PTPN dalam menyelesaikan persoalan lahan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.rls

