Kinerja Polres Metro Bekasi dalam Penanganan Aduan Hairil Tami Mendapat Apresiasi Ketum FERADI WPI - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Kinerja Polres Metro Bekasi dalam Penanganan Aduan Hairil Tami Mendapat Apresiasi Ketum FERADI WPI

Saturday, 26 September 2026

Bekasi, Minggu 27 September 2026  — Kinerja **Unit II Harda Polres Metro Bekasi** dalam menangani perkara aduan yang melibatkan **Hairil Tami** mendapat apresiasi dari **Donny Andretti**, pengacara senior sekaligus Ketua Umum FERADI WPI.

Apresiasi tersebut disampaikan Donny Andretti setelah melihat proses penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi.

> “Kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi sangat bagus, apalagi penyidik bernama A. Rifai. Bagus sekali dalam menangani perkara aduan klien kami, Hairil Tami. Saya yakin keadilan pasti terbit bagi klien kami,” ujar Donny Andretti.

Menurut Donny, proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik menjadi bagian penting dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Ia berharap proses hukum terhadap aduan tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

### Apresiasi terhadap Proses Penegakan Hukum

Pernyataan apresiasi tersebut merupakan pandangan dan penilaian dari pihak kuasa hukum Hairil Tami terhadap proses penanganan perkara. Adapun substansi perkara, status hukum para pihak, serta perkembangan penyidikan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum maupun menyimpulkan kesalahan atau kebenaran pihak tertentu.

### Catatan Redaksi

Redaksi media ini berkomitmen menyajikan pemberitaan secara berimbang dan memberikan ruang **hak jawab** kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** dan **Kode Etik Jurnalistik**.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Donny Andretti sebagai pihak yang memberikan pernyataan. Informasi mengenai perkembangan perkara akan mengikuti proses hukum dan keterangan resmi dari pihak berwenang.(Sahilman)