Kinerja Polres Salatiga dalam Penanganan Perkara Sholeh Mendapat Apresiasi Ketum FERADI WPI - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Kinerja Polres Salatiga dalam Penanganan Perkara Sholeh Mendapat Apresiasi Ketum FERADI WPI

Saturday, 26 September 2026

Semarang, Minggu 27 September 2026  — Kinerja jajaran **Polres Salatiga** dalam menangani perkara yang dialami Sholeh mendapat apresiasi dari Ketua Umum FERADI WPI, **Donny Andretti**.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah jajaran penyidik Polres Salatiga menerima aduan serta melakukan pemeriksaan terhadap Sholeh, yang disebut merupakan anggota FERADI WPI dan saat ini masih dalam proses pemulihan setelah mengalami dugaan pengeroyokan.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak FERADI WPI, Sholeh sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama lebih dari dua minggu akibat dugaan penganiayaan menggunakan benda keras berupa linggis besi. Proses penanganan perkara tersebut kemudian mendapat perhatian dari tim advokasi yang mendampingi Sholeh.

“Saya sangat puas dan kagum dengan Polres Salatiga. Cara mereka menerima aduan hingga memeriksa korban, yaitu anggota FERADI WPI yang terkapar di rumah sakit dua minggu lebih akibat dikeroyok dengan linggis besi, luar biasa kinerja penyidik-penyidik Polres Salatiga. Sangat presisi, cepat, dan simpatik,” ujar Donny Andretti.

Donny juga menyampaikan apresiasi terhadap komunikasi dan proses penanganan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.

“Saya kagum dengan integritas dan dedikasi para penegak hukum, para polisi di Polres Salatiga. Beribu terima kasih dari kami FERADI WPI,” lanjutnya.

Sementara itu, **Agus Polenk**, yang turut mendampingi dalam tim advokasi Sholeh, mengatakan bahwa komunikasi dengan pihak penyidik berjalan secara intensif selama proses penanganan perkara.

“Saya sangat terbantu, komunikasi kami intens antara kami tim Advokasi Sholeh dengan para penyidik,” ujar Agus Polenk.

Pihak FERADI WPI berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pengeroyokan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang terkait dengan perkara. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

**Catatan Redaksi:** Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber. Redaksi membuka ruang **hak jawab dan hak koreksi** bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** dan Kode Etik Jurnalistik. UU Pers tersebut masih berstatus berlaku, dan Dewan Pers menegaskan pentingnya penyajian informasi yang tepat, akurat, dan benar.(Sahilman)